"Permudah Penanganan Lansia Terlantar, Dinsos Kaltim Luncurkan Inovasi PLT-Online di UPTD PSTW Nirwana Puri"

Permudah Penanganan Lansia Terlantar,

Dinsos Kaltim Luncurkan Inovasi PLT-Online di UPTD PSTW Nirwana Puri

 

SAMARINDA, 13 JULI 2026 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Nirwana Puri Samarinda resmi membuka sistem penerimaan calon lanjut usia (lansia) binaan secara digital. Langkah ini ditandai dengan implementasi sistem Pendaftaran Lanjut Usia Terlantar Online (PLT-Online), sebuah terobosan untuk memangkas birokrasi penanganan kesejahteraan sosial di wilayah Kalimantan Timur.


Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Drs. Andi Muhammad Ishak, Apt, M.Si, menegaskan bahwa inovasi digital ini dirancang untuk mempercepat respons Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap kondisi lanjut usia yang membutuhkan perlindungan segera.

"Melalui PLT-Online, masyarakat maupun instansi sosial di tingkat kabupaten/kota dapat dengan cepat mendaftarkan lansia terlantar di sekitarnya. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan jaminan sosial dan pemenuhan hak kemanusiaan bagi para lansia berjalan lebih responsif dan efisien," ujar Andi Muhammad Ishak dalam keterangan resminya di Samarinda.

Tingginya komitmen pelayanan ini sekaligus membawa tantangan tersendiri pada kapasitas fasilitas panti. Kepala UPTD PSTW Nirwana Puri, Ibu Salawati, S.Sos., M.Si, mengungkapkan bahwa daya tampung panti saat ini telah melebihi kapasitas idealnya.

"Saat ini, kami mengasuh dan merawat sebanyak 129 orang lansia, padahal daya tampung ideal panti berada di angka 126 orang. Walaupun mengalami kondisi kelebihan tampung (overcapacity), kami tetap berkomitmen penuh untuk mempertahankan standar pelayanan terbaik dan ramah lansia," jelas Salawati.

Kualitas pelayanan yang humanis dan ramah terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ini dirasakan langsung oleh salah satu warga binaan panti, Kakek Subandi (83 tahun). Lansia yang sebelumnya terlantar di Kota Balikpapan ini mengaku sangat terbantu sejak tinggal di UPTD PSTW Nirwana Puri terhitung sejak Juni 2022.

"Petugas di sini sangat ramah dan merawat kami dengan penuh kesabaran. Saya tidak lagi merasa sendirian, karena di sini saya menemukan keluarga baru yang tulus peduli pada masa tua kami," ungkap Kakek Subandi.

 

Sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan lansia terlantar melalui sistem PLT-Online, berikut adalah kriteria utama dan syarat administrasi yang wajib dipenuhi:

 

Kriteria Calon Klien:

1.    Berusia minimal 60 tahun.

2.    Mengalami kondisi sosial miskin, terlantar, atau ditelantarkan (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelurahan atau Dinas Sosial setempat).

3.    Sehat fisik dan mental berdasarkan Surat Keterangan Dokter (tidak memiliki penyakit menular berbahaya).

4.    Berkomitmen dan bersedia untuk tinggal di dalam lingkungan panti.

 

Berkas Administrasi Utama:

1.    Asli dan fotokopi KTP, KK, serta BPJS KIS (difasilitasi Dinas Sosial setempat).

2.    Surat Keterangan Terlantar dan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan setempat.

3.    Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas setempat.

4.    Surat Pengantar/Rekomendasi masuk panti dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.

5.    Mengisi dokumen administrasi panti (Blanko 1 s.d. 4) yang tersedia di panti atau dapat diunduh pada sistem pendaftaran.

6.    Pasfoto ukuran 3x4 (3 lembar), dan

7.    materai Rp10.000 (3 buah).

Demi kerapian manajemen data, seluruh berkas fisik wajib dimasukkan ke dalam map plastik dengan ketentuan warna: Map Hijau untuk calon klien perempuan, dan Map Merah untuk calon klien laki-laki. Masyarakat dapat langsung mendaftar secara mandiri dengan memindai (scan) QR Code yang tertera pada brosur resmi pendaftaran online untuk mengakses formulir PLT-Online atau dengan mengklik tautan dibawah ini :

https://forms.gle/u71HHodzfnCeMsuQ7

 

NB: Pendaftaran Masuk Panti UPTD PSTW Nirwana Puri Tidak Dipungut Biaya

 

KONTAK MEDIA & INFORMASI LEBIH LANJUT:

Masyarakat atau media yang membutuhkan informasi teknis lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran dan verifikasi berkas dapat menghubungi Call Center resmi UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda:

v  Call Center 1 (Kantor UPTD PSTW Nirwana Puri): (0541) 733732

v  Call Center 2 (Bpk. Decky Khasmir, SE – Kasi Pembinaan dan Terminasi): 0812-5887-864

v  Call Center 3 (Bpk. Rudi Hariyanto, SKM – Staf Pengolah Data dan Informasi): 081-346-303-604