"Permudah Penanganan Lansia Terlantar, Dinsos Kaltim Luncurkan Inovasi PLT-Online di UPTD PSTW Nirwana Puri"
Permudah
Penanganan Lansia Terlantar,
Dinsos
Kaltim Luncurkan Inovasi PLT-Online di UPTD PSTW Nirwana Puri
SAMARINDA, 13 JULI 2026 – Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial
Tresna Werdha (PSTW) Nirwana Puri Samarinda resmi membuka sistem penerimaan
calon lanjut usia (lansia) binaan secara digital. Langkah ini ditandai dengan
implementasi sistem Pendaftaran Lanjut Usia Terlantar Online (PLT-Online),
sebuah terobosan untuk memangkas birokrasi penanganan kesejahteraan sosial di
wilayah Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Drs.
Andi Muhammad Ishak, Apt, M.Si, menegaskan bahwa inovasi digital ini dirancang
untuk mempercepat respons Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap kondisi
lanjut usia yang membutuhkan perlindungan segera.
"Melalui PLT-Online, masyarakat maupun instansi
sosial di tingkat kabupaten/kota dapat dengan cepat mendaftarkan lansia
terlantar di sekitarnya. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan jaminan
sosial dan pemenuhan hak kemanusiaan bagi para lansia berjalan lebih responsif
dan efisien," ujar Andi Muhammad Ishak dalam keterangan resminya di
Samarinda.
Tingginya komitmen pelayanan ini sekaligus membawa
tantangan tersendiri pada kapasitas fasilitas panti. Kepala UPTD PSTW Nirwana
Puri, Ibu Salawati, S.Sos., M.Si, mengungkapkan bahwa daya tampung panti saat
ini telah melebihi kapasitas idealnya.
"Saat ini, kami mengasuh dan merawat sebanyak 129
orang lansia, padahal daya tampung ideal panti berada di angka 126 orang.
Walaupun mengalami kondisi kelebihan tampung (overcapacity), kami tetap
berkomitmen penuh untuk mempertahankan standar pelayanan terbaik dan ramah
lansia," jelas Salawati.
Kualitas pelayanan yang humanis dan ramah terhadap Pemerlu
Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ini dirasakan langsung oleh salah satu
warga binaan panti, Kakek Subandi (83 tahun). Lansia yang sebelumnya terlantar
di Kota Balikpapan ini mengaku sangat terbantu sejak tinggal di UPTD PSTW
Nirwana Puri terhitung sejak Juni 2022.
"Petugas di sini sangat ramah dan merawat kami
dengan penuh kesabaran. Saya tidak lagi merasa sendirian, karena di sini saya
menemukan keluarga baru yang tulus peduli pada masa tua kami," ungkap
Kakek Subandi.
Sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan
lansia terlantar melalui sistem PLT-Online, berikut adalah kriteria utama dan
syarat administrasi yang wajib dipenuhi:
Kriteria Calon Klien:
1. Berusia minimal 60 tahun.
2. Mengalami kondisi sosial
miskin, terlantar, atau ditelantarkan (dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kelurahan atau Dinas Sosial setempat).
3. Sehat fisik dan mental
berdasarkan Surat Keterangan Dokter (tidak memiliki penyakit menular
berbahaya).
4. Berkomitmen dan bersedia untuk
tinggal di dalam lingkungan panti.
Berkas Administrasi Utama:
1. Asli dan fotokopi KTP, KK,
serta BPJS KIS (difasilitasi Dinas Sosial setempat).
2. Surat Keterangan Terlantar dan
Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan Berbadan
Sehat dari dokter Puskesmas setempat.
4. Surat Pengantar/Rekomendasi
masuk panti dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
5. Mengisi dokumen administrasi
panti (Blanko 1 s.d. 4) yang tersedia di panti atau dapat diunduh pada sistem
pendaftaran.
6. Pasfoto ukuran 3x4 (3 lembar),
dan
7. materai Rp10.000 (3 buah).
Demi kerapian manajemen data, seluruh berkas fisik wajib
dimasukkan ke dalam map plastik dengan ketentuan warna: Map Hijau untuk calon
klien perempuan, dan Map Merah untuk calon klien laki-laki. Masyarakat dapat
langsung mendaftar secara mandiri dengan memindai (scan) QR Code yang tertera
pada brosur resmi pendaftaran online untuk mengakses formulir PLT-Online atau
dengan mengklik tautan dibawah ini :
https://forms.gle/u71HHodzfnCeMsuQ7
NB: Pendaftaran Masuk Panti UPTD PSTW
Nirwana Puri Tidak Dipungut Biaya
KONTAK MEDIA & INFORMASI LEBIH
LANJUT:
Masyarakat atau media yang membutuhkan informasi teknis
lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran dan verifikasi berkas dapat
menghubungi Call Center resmi UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda:
v Call Center 1 (Kantor UPTD
PSTW Nirwana Puri): (0541) 733732
v Call Center 2 (Bpk. Decky
Khasmir, SE – Kasi Pembinaan dan Terminasi): 0812-5887-864
v Call Center 3 (Bpk. Rudi
Hariyanto, SKM – Staf Pengolah Data dan Informasi): 081-346-303-604









