UPTD. Panti Sosial Tresna Werda Nirwana Puri
Profil UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri (PSTWNP)

UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri (PSTWNP) merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia (lansia). UPTD ini memiliki tugas memberikan pelayanan rehabilitasi sosial, perlindungan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi para lansia agar dapat menjalani kehidupan yang sehat, aman, nyaman, dan bermartabat.
Di bawah kepemimpinan Salawati, UPTD PSTW Nirwana Puri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui pendekatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan para lansia. Berbagai program pembinaan diselenggarakan secara berkelanjutan, meliputi pelayanan kesehatan, bimbingan mental dan spiritual, kegiatan sosial, terapi aktivitas, olahraga, hingga pelatihan keterampilan produktif sebagai sarana menjaga kesehatan fisik, mental, dan interaksi sosial para penghuni panti.
Selain memberikan pelayanan bagi lansia, UPTD PSTW Nirwana Puri juga aktif menjalin sinergi dengan berbagai instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan. Kolaborasi tersebut bertujuan menghadirkan layanan yang komprehensif sehingga para lansia memperoleh pendampingan yang optimal sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dengan mengusung semangat pelayanan yang penuh kepedulian, penghormatan, dan kasih sayang, UPTD PSTW Nirwana Puri terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah lansia. Melalui pelayanan yang berkualitas, UPTD PSTW Nirwana Puri menjadi rumah yang memberikan rasa aman, perhatian, dan harapan bagi para lanjut usia untuk menikmati masa tua secara sehat, bahagia, dan bermartabat.
Sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan
lansia terlantar melalui sistem PLT-Online, berikut adalah kriteria utama dan
syarat administrasi yang wajib dipenuhi:
Kriteria Calon Klien:
1. Berusia minimal 60 tahun.
2. Mengalami kondisi sosial
miskin, terlantar, atau ditelantarkan (dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kelurahan atau Dinas Sosial setempat).
3. Sehat fisik dan mental
berdasarkan Surat Keterangan Dokter (tidak memiliki penyakit menular
berbahaya).
4. Berkomitmen dan bersedia untuk
tinggal di dalam lingkungan panti.
Berkas Administrasi Utama:
1. Asli dan fotokopi KTP, KK,
serta BPJS KIS (difasilitasi Dinas Sosial setempat).
2. Surat Keterangan Terlantar dan
Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan setempat.
3. Surat Keterangan Berbadan
Sehat dari dokter Puskesmas setempat.
4. Surat Pengantar/Rekomendasi
masuk panti dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
5. Mengisi dokumen administrasi
panti (Blanko 1 s.d. 4) yang tersedia di panti atau dapat diunduh pada sistem
pendaftaran.
6. Pasfoto ukuran 3x4 (3 lembar),
dan
7. materai Rp10.000 (3 buah).
Demi kerapian manajemen data, seluruh berkas fisik wajib
dimasukkan ke dalam map plastik dengan ketentuan warna: Map Hijau untuk calon
klien perempuan, dan Map Merah untuk calon klien laki-laki. Masyarakat dapat
langsung mendaftar secara mandiri dengan memindai (scan) QR Code yang tertera
pada brosur resmi pendaftaran online untuk mengakses formulir PLT-Online atau
dengan mengklik tautan dibawah ini :
https://forms.gle/u71HHodzfnCeMsuQ7
NB: Pendaftaran Masuk Panti UPTD PSTW
Nirwana Puri Tidak Dipungut Biaya
KONTAK MEDIA & INFORMASI LEBIH
LANJUT:
Masyarakat atau media yang membutuhkan informasi teknis
lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran dan verifikasi berkas dapat
menghubungi Call Center resmi UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda:
v Call Center 1 (Kantor UPTD
PSTW Nirwana Puri): (0541) 733732
v Call Center 2 (Bpk. Decky
Khasmir, SE – Kasi Pembinaan dan Terminasi): 0812-5887-864
v Call Center 3 (Bpk. Rudi
Hariyanto, SKM – Staf Pengolah Data dan Informasi): 081-346-303-604
