UPTD. Panti Sosial Tresna Werda Nirwana Puri

Profil UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri (PSTWNP)


UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri (PSTWNP) merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia (lansia). UPTD ini memiliki tugas memberikan pelayanan rehabilitasi sosial, perlindungan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar bagi para lansia agar dapat menjalani kehidupan yang sehat, aman, nyaman, dan bermartabat.

Di bawah kepemimpinan Salawati, UPTD PSTW Nirwana Puri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui pendekatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan para lansia. Berbagai program pembinaan diselenggarakan secara berkelanjutan, meliputi pelayanan kesehatan, bimbingan mental dan spiritual, kegiatan sosial, terapi aktivitas, olahraga, hingga pelatihan keterampilan produktif sebagai sarana menjaga kesehatan fisik, mental, dan interaksi sosial para penghuni panti.

Selain memberikan pelayanan bagi lansia, UPTD PSTW Nirwana Puri juga aktif menjalin sinergi dengan berbagai instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan. Kolaborasi tersebut bertujuan menghadirkan layanan yang komprehensif sehingga para lansia memperoleh pendampingan yang optimal sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dengan mengusung semangat pelayanan yang penuh kepedulian, penghormatan, dan kasih sayang, UPTD PSTW Nirwana Puri terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah lansia. Melalui pelayanan yang berkualitas, UPTD PSTW Nirwana Puri menjadi rumah yang memberikan rasa aman, perhatian, dan harapan bagi para lanjut usia untuk menikmati masa tua secara sehat, bahagia, dan bermartabat.

Sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan lansia terlantar melalui sistem PLT-Online, berikut adalah kriteria utama dan syarat administrasi yang wajib dipenuhi:

 

Kriteria Calon Klien:

1.    Berusia minimal 60 tahun.

2.    Mengalami kondisi sosial miskin, terlantar, atau ditelantarkan (dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelurahan atau Dinas Sosial setempat).

3.    Sehat fisik dan mental berdasarkan Surat Keterangan Dokter (tidak memiliki penyakit menular berbahaya).

4.    Berkomitmen dan bersedia untuk tinggal di dalam lingkungan panti.

 

Berkas Administrasi Utama:

1.    Asli dan fotokopi KTP, KK, serta BPJS KIS (difasilitasi Dinas Sosial setempat).

2.    Surat Keterangan Terlantar dan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Kelurahan setempat.

3.    Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas setempat.

4.    Surat Pengantar/Rekomendasi masuk panti dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.

5.    Mengisi dokumen administrasi panti (Blanko 1 s.d. 4) yang tersedia di panti atau dapat diunduh pada sistem pendaftaran.

6.    Pasfoto ukuran 3x4 (3 lembar), dan

7.    materai Rp10.000 (3 buah).

Demi kerapian manajemen data, seluruh berkas fisik wajib dimasukkan ke dalam map plastik dengan ketentuan warna: Map Hijau untuk calon klien perempuan, dan Map Merah untuk calon klien laki-laki. Masyarakat dapat langsung mendaftar secara mandiri dengan memindai (scan) QR Code yang tertera pada brosur resmi pendaftaran online untuk mengakses formulir PLT-Online atau dengan mengklik tautan dibawah ini :

https://forms.gle/u71HHodzfnCeMsuQ7

 

NB: Pendaftaran Masuk Panti UPTD PSTW Nirwana Puri Tidak Dipungut Biaya

 

KONTAK MEDIA & INFORMASI LEBIH LANJUT:

Masyarakat atau media yang membutuhkan informasi teknis lebih lanjut terkait prosedur pendaftaran dan verifikasi berkas dapat menghubungi Call Center resmi UPTD PSTW Nirwana Puri Samarinda:

v  Call Center 1 (Kantor UPTD PSTW Nirwana Puri): (0541) 733732

v  Call Center 2 (Bpk. Decky Khasmir, SE – Kasi Pembinaan dan Terminasi): 0812-5887-864

v  Call Center 3 (Bpk. Rudi Hariyanto, SKM – Staf Pengolah Data dan Informasi): 081-346-303-604