Profil PPID


Profil PPID Pelaksana Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses oleh masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

PPID Pelaksana Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dibentuk sebagai bagian dari PPID Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Sosial. PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PPID Pelaksana, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, anggaran, kinerja, pelayanan sosial, serta berbagai informasi publik lainnya yang menjadi kewenangan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur. Pelayanan informasi diselenggarakan dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat, sederhana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi secara optimal.

Selain memberikan pelayanan permohonan informasi publik, PPID Pelaksana Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), pendokumentasian informasi, pengklasifikasian informasi publik, pelayanan keberatan informasi, serta koordinasi dengan PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik. 

Sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pelayanan informasi yang terbuka, profesional, dan akuntabel. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kalimantan Timur. 

PPID Pelaksana Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi publik secara lebih mudah, cepat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.