UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma

Sri Wahyuni, S.E.

Tentang Kami

UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma (PSPAD) merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dan memiliki tugas melaksanakan pelayanan perlindungan, pembinaan, pendampingan, serta advokasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. UPTD PSPAD hadir sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Saat ini UPTD PSPAD dipimpin oleh Kepala UPTD PSPAD, Sri Wahyuni, S.E.

Pelayanan yang diberikan difokuskan kepada anak-anak yang mengalami situasi darurat, kekerasan fisik, psikis maupun seksual, penelantaran, perdagangan orang, serta berbagai kondisi sosial yang membutuhkan perlindungan dan penanganan khusus. Melalui pendekatan profesional, humanis, dan berkelanjutan, UPTD PSPAD berupaya memulihkan fungsi sosial anak serta mempersiapkan mereka untuk tumbuh menjadi generasi yang mandiri, berkarakter, dan berdaya saing.

Visi

“Terwujudnya pelayanan perlindungan anak yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak menuju anak Kalimantan Timur yang mandiri, sejahtera, dan berakhlak mulia.”

Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi anak secara profesional.
  2. Memberikan pendampingan, advokasi, dan perlindungan sosial bagi anak yang mengalami permasalahan sosial.
  3. Meningkatkan kualitas pembinaan mental, sosial, pendidikan, dan spiritual anak penerima manfaat.
  4. Mengembangkan potensi dan kemandirian anak melalui program pemberdayaan yang berkelanjutan.
  5. Mewujudkan tata kelola pelayanan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tugas Pokok

UPTD PSPAD mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis bidang pembinaan pelayanan serta advokasi sosial kepada anak yang mengalami situasi darurat, antara lain:

  • Korban bencana alam maupun bencana sosial;
  • Korban kekerasan fisik, seksual, dan mental;
  • Korban perdagangan orang (human trafficking);
  • Anak yang mengalami penelantaran;
  • Anak yang membutuhkan perlindungan sosial khusus.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD PSPAD menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan program dan rencana pelayanan perlindungan anak;
  • Pelaksanaan pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial anak;
  • Pelaksanaan pembinaan mental, sosial, pendidikan, dan spiritual;
  • Pelaksanaan advokasi dan pendampingan sosial;
  • Pemenuhan kebutuhan dasar anak penerima manfaat;
  • Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan;
  • Pelaksanaan urusan administrasi dan ketatausahaan UPTD.

Sasaran Pelayanan

Sasaran pelayanan UPTD PSPAD meliputi:

  • Anak korban kekerasan;
  • Anak korban penelantaran;
  • Anak korban perdagangan orang;
  • Anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  • Anak dalam situasi darurat;
  • Anak yang mengalami permasalahan sosial dan memerlukan rehabilitasi sosial.

Program Pelayanan

UPTD PSPAD memberikan berbagai layanan, antara lain:

  • Asesmen dan penerimaan anak;
  • Pelayanan pengasuhan dan perlindungan;
  • Pendampingan psikososial;
  • Bimbingan mental dan spiritual;
  • Pelayanan pendidikan dan pengembangan kapasitas;
  • Advokasi sosial;
  • Reintegrasi sosial dan reunifikasi keluarga;
  • Monitoring pasca pelayanan.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2024, struktur organisasi UPTD PSPAD terdiri dari:

  1. Kepala UPTD;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pembinaan dan Pelayanan;
  4. Seksi Perlindungan dan Advokasi Sosial;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Nilai-Nilai Pelayanan

Dalam menjalankan tugas dan fungsi, seluruh pegawai UPTD PSPAD berpedoman pada nilai-nilai:

  • Profesional
  • Integritas
  • Kepedulian
  • Akuntabilitas
  • Responsif
  • Ramah Anak

Komitmen Pelayanan

UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Melalui sinergi dengan pemerintah, masyarakat, keluarga, dan berbagai pemangku kepentingan, UPTD PSPAD terus berupaya mewujudkan perlindungan anak yang optimal demi terciptanya generasi Kalimantan Timur yang unggul dan sejahtera.