UPTD. Panti Sosial Asuhan Anak Harapan
Gambaran Umum
UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan (PSAAH) merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, anak yang ditelantarkan, serta anak yatim dan piatu. Saat ini UPTD PSAAH dipimpin oleh Plt. Kepala UPTD PSAAH, Achmad Rasyidi.
Tujuan utama UPTD PSAAH adalah memberikan perlindungan, pengasuhan, pembinaan, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Selain menyediakan tempat tinggal yang layak, PSAAH juga berupaya menjamin akses pendidikan formal dan nonformal, pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, serta penanaman nilai-nilai moral dan kemandirian bagi anak asuh.
Melalui pelayanan yang diberikan, UPTD PSAAH bertujuan menciptakan lingkungan pengasuhan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak sehingga mereka mampu meraih masa depan yang lebih baik, mandiri, berdaya saing, dan dapat berfungsi secara sosial di tengah masyarakat. UPTD PSAAH juga berperan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan anak sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak.
3. Peraturan Gubernur Kalimantan
Timur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan
Timur.
Kedudukan dan Tugas
UPTD PSAAH
berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Sosial Provinsi
Kalimantan Timur di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak. Tugas utamanya
adalah menyelenggarakan pelayanan, pengasuhan, perlindungan, pembinaan, dan
pemberdayaan bagi anak terlantar serta anak yang memerlukan perlindungan dan
pengasuhan sosial.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya,
UPTD PSAAH memiliki fungsi:
1.
Penyusunan rencana teknis
operasional pelayanan kesejahteraan sosial anak.
2.
Pelaksanaan pelayanan
pengasuhan dan perlindungan anak.
3.
Pembinaan mental, sosial,
spiritual, pendidikan, dan keterampilan anak.
4.
Pemenuhan kebutuhan dasar anak
asuh.
5.
Pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelayanan sosial.
6.
Penyaluran dan reintegrasi
sosial anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi UPTD PSAAH terdiri dari:
1.
Kepala UPTD
2.
Sub Bagian Tata Usaha
3.
Seksi Penyantunan dan
Pengasuhan
4.
Seksi Pembinaan dan Pelayanan
5.
Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur
organisasi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun
2024.
Kapasitas dan
Sasaran Pelayanan
UPTD
PSAAH memiliki daya tampung sekitar 100 anak asuh yang berasal dari berbagai
kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Anak-anak yang dilayani umumnya berusia
sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang berasal dari keluarga kurang
mampu, anak terlantar, anak yang ditelantarkan, maupun yatim piatu.
Program Pelayanan
Pelayanan yang
diberikan meliputi:
1.
Pengasuhan dan tempat tinggal.
2.
Pemenuhan kebutuhan sandang,
pangan, dan kesehatan.
3.
Pendidikan formal dan
nonformal.
4.
Bimbingan mental, sosial, dan
spiritual.
5.
Pembinaan karakter dan
kedisiplinan.
6.
Pelatihan keterampilan dan
pengembangan bakat.
7.
Pendampingan sosial dan
persiapan kemandirian anak.
Lokasi
UPTD Panti Sosial Asuhan
Anak Harapan (PSAAH)
Alamat: Jl. Merdeka Barat
No. 5, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda,
Kalimantan Timur.
Penutup
Sebagai lembaga pelayanan sosial milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pengasuhan sosial. Melalui berbagai program pembinaan dan pemberdayaan, UPTD PSAAH berupaya mewujudkan anak-anak yang mandiri, berkarakter, berpendidikan, serta mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
