UPTD. Panti Sosial Asuhan Anak Harapan

Gambaran Umum

UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan (PSAAH) merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, anak yang ditelantarkan, serta anak yatim dan piatu. Saat ini UPTD PSAAH dipimpin oleh Plt. Kepala UPTD PSAAH, Achmad Rasyidi.

Tujuan utama UPTD PSAAH adalah memberikan perlindungan, pengasuhan, pembinaan, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Selain menyediakan tempat tinggal yang layak, PSAAH juga berupaya menjamin akses pendidikan formal dan nonformal, pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, serta penanaman nilai-nilai moral dan kemandirian bagi anak asuh.

Melalui pelayanan yang diberikan, UPTD PSAAH bertujuan menciptakan lingkungan pengasuhan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak sehingga mereka mampu meraih masa depan yang lebih baik, mandiri, berdaya saing, dan dapat berfungsi secara sosial di tengah masyarakat. UPTD PSAAH juga berperan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan anak sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

2.      Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

3.     Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Kedudukan dan Tugas

UPTD PSAAH berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan, pengasuhan, perlindungan, pembinaan, dan pemberdayaan bagi anak terlantar serta anak yang memerlukan perlindungan dan pengasuhan sosial.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD PSAAH memiliki fungsi:

1.      Penyusunan rencana teknis operasional pelayanan kesejahteraan sosial anak.

2.      Pelaksanaan pelayanan pengasuhan dan perlindungan anak.

3.      Pembinaan mental, sosial, spiritual, pendidikan, dan keterampilan anak.

4.      Pemenuhan kebutuhan dasar anak asuh.

5.      Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelayanan sosial.

6.      Penyaluran dan reintegrasi sosial anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi UPTD PSAAH terdiri dari:

1.      Kepala UPTD

2.      Sub Bagian Tata Usaha

3.      Seksi Penyantunan dan Pengasuhan

4.      Seksi Pembinaan dan Pelayanan

5.      Kelompok Jabatan Fungsional

Struktur organisasi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2024.

Kapasitas dan Sasaran Pelayanan

UPTD PSAAH memiliki daya tampung sekitar 100 anak asuh yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Anak-anak yang dilayani umumnya berusia sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, anak yang ditelantarkan, maupun yatim piatu.

Program Pelayanan

Pelayanan yang diberikan meliputi:

1.      Pengasuhan dan tempat tinggal.

2.      Pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan kesehatan.

3.      Pendidikan formal dan nonformal.

4.      Bimbingan mental, sosial, dan spiritual.

5.      Pembinaan karakter dan kedisiplinan.

6.      Pelatihan keterampilan dan pengembangan bakat.

7.      Pendampingan sosial dan persiapan kemandirian anak.

Lokasi

UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan (PSAAH)

Alamat: Jl. Merdeka Barat No. 5, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Penutup

Sebagai lembaga pelayanan sosial milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pengasuhan sosial. Melalui berbagai program pembinaan dan pemberdayaan, UPTD PSAAH berupaya mewujudkan anak-anak yang mandiri, berkarakter, berpendidikan, serta mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.