UPTD. Panti Sosial Asuhan Anak Harapan
Achmad Rasyidi, S.ST, M.Si
Gambaran Umum
UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan
(PSAAH) merupakan Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur yang
bertugas menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak yang
berasal dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, anak yang ditelantarkan,
serta anak yatim dan piatu. Saat ini UPTD PSAAH dipimpin oleh Plt.
Kepala UPTD PSAAH, Achmad Rasyidi.
Tujuan utama UPTD PSAAH adalah
memberikan perlindungan, pengasuhan, pembinaan, dan pemenuhan kebutuhan dasar
anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik,
mental, sosial, maupun spiritual. Selain menyediakan tempat tinggal yang layak,
PSAAH juga berupaya menjamin akses pendidikan formal dan nonformal, pembentukan
karakter, pengembangan keterampilan, serta penanaman nilai-nilai moral dan
kemandirian bagi anak asuh.
Melalui pelayanan yang diberikan, UPTD
PSAAH bertujuan menciptakan lingkungan pengasuhan yang aman, nyaman, dan
mendukung tumbuh kembang anak sehingga mereka mampu meraih masa depan yang
lebih baik, mandiri, berdaya saing, dan dapat berfungsi secara sosial di tengah
masyarakat. UPTD PSAAH juga berperan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan perlindungan sosial dan peningkatan
kesejahteraan anak sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Sosial Provinsi
Kalimantan Timur.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak.
3. Peraturan Gubernur Kalimantan
Timur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan
Timur.
Kedudukan dan Tugas
UPTD PSAAH berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas
Sosial Provinsi Kalimantan Timur di bidang pelayanan kesejahteraan sosial anak.
Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pelayanan, pengasuhan, perlindungan,
pembinaan, dan pemberdayaan bagi anak terlantar serta anak yang memerlukan
perlindungan dan pengasuhan sosial.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, UPTD PSAAH memiliki fungsi:
1. Penyusunan rencana teknis
operasional pelayanan kesejahteraan sosial anak.
2. Pelaksanaan pelayanan
pengasuhan dan perlindungan anak.
3. Pembinaan mental, sosial,
spiritual, pendidikan, dan keterampilan anak.
4. Pemenuhan kebutuhan dasar anak
asuh.
5. Pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelayanan sosial.
6. Penyaluran dan reintegrasi
sosial anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Struktur Organisasi
Struktur
organisasi UPTD PSAAH terdiri dari:
1. Kepala UPTD
2. Sub Bagian Tata Usaha
3. Seksi Penyantunan dan
Pengasuhan
4. Seksi Pembinaan dan Pelayanan
5. Kelompok Jabatan Fungsional
Struktur
organisasi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun
2024.

Kapasitas dan Sasaran Pelayanan
UPTD PSAAH memiliki daya tampung sekitar 100 anak asuh yang berasal dari
berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Anak-anak yang dilayani
umumnya berusia sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang berasal dari
keluarga kurang mampu, anak terlantar, anak yang ditelantarkan, maupun yatim
piatu.
Program Pelayanan
Pelayanan yang
diberikan meliputi:
1. Pengasuhan dan tempat tinggal.
2. Pemenuhan kebutuhan sandang,
pangan, dan kesehatan.
3. Pendidikan formal dan
nonformal.
4. Bimbingan mental, sosial, dan
spiritual.
5. Pembinaan karakter dan
kedisiplinan.
6. Pelatihan keterampilan dan
pengembangan bakat.
7. Pendampingan sosial dan
persiapan kemandirian anak.
Lokasi
UPTD Panti
Sosial Asuhan Anak Harapan (PSAAH)
Alamat: Jl.
Merdeka Barat No. 5, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota
Samarinda, Kalimantan Timur.
Penutup
Sebagai lembaga pelayanan sosial milik Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur, UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan berkomitmen memberikan pelayanan
terbaik bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pengasuhan sosial.
Melalui berbagai program pembinaan dan pemberdayaan, UPTD PSAAH berupaya
mewujudkan anak-anak yang mandiri, berkarakter, berpendidikan, serta mampu
berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

