Sejarah

Sejarah Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur

Perjalanan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Seiring dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat, Dinas Sosial terus mengalami transformasi kelembagaan untuk memperkuat fungsi pelayanan, perlindungan, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sosial.

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Pembentukan perangkat daerah ini menjadi tonggak awal penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial di tingkat provinsi sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap penanganan berbagai permasalahan kesejahteraan sosial di Kalimantan Timur.

Dalam perkembangannya, organisasi Dinas Sosial mengalami beberapa kali penyesuaian untuk menyesuaikan dinamika pemerintahan dan kebutuhan pelayanan publik, di antaranya melalui:

  • Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur.

  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 45 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.

  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial.

Transformasi kelembagaan tersebut memperkuat peran Dinas Sosial sebagai perangkat daerah yang membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial. Tugas tersebut meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, serta penanggulangan bencana, yang seluruhnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur.

Saat ini, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur didukung oleh enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yaitu UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Harapan Mulia (PRSTS HM), UPTD Panti Sosial Bina Anak Remaja Terampil (PSBART), UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Harapan (PSAAH), UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas (PRSPD) Odah Bersama, UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma (PSPAD), dan UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri (PSTWNP). Keberadaan UPTD tersebut menjadi ujung tombak pelayanan rehabilitasi sosial, perlindungan, pengasuhan, dan pemberdayaan bagi para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kalimantan Timur.

Dengan semangat "No Day Without Solidarity", Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen menghadirkan pelayanan sosial yang profesional, akuntabel, humanis, dan inovatif. Melalui sinergi bersama pemerintah, dunia usaha, organisasi sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat, Dinas Sosial terus berupaya mewujudkan kesejahteraan sosial yang inklusif serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur secara berkelanjutan.

Seiring dengan perkembangan organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur telah dipimpin oleh sejumlah kepala dinas yang memberikan kontribusi dalam penguatan kelembagaan, penyelenggaraan pelayanan sosial, serta pembangunan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.

Adapun Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dari masa ke masa adalah sebagai berikut:

NoNama Kepala DinasMasa Jabatan
1Drs. H. Asran Bulkis                                                           1999 – 2003
2     Drs. H. Syahrir Basran, M.M.2003 – 2006
3Drs. H. Norliansyah T.N., M.M.2006 – 2009
4Drs. H. Bere Ali, M.Si.2009 – 2013
5Dra. Hj. Siti Rusmalia Idrus, M.Si.2013 – 2017
6Dr. Ir. H. Budi Pranowo, M.M.2017 – 2018
7H.M. Agus Hari Kesuma, S.E., M.M., M.Si.2019 – 2022
8Dra. Hj. Norhayati Usman, M.Si.2022 – 2023
9Drs. Andi Muhammad Ishak, Apt., M.Si.2023 – Sekarang

Pergantian kepemimpinan dari waktu ke waktu menjadi bagian dari perjalanan panjang Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dalam memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperluas jangkauan program kesejahteraan sosial. Setiap periode kepemimpinan memberikan kontribusi dalam menghadapi berbagai tantangan sosial sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Drs. Andi Muhammad Ishak, Apt., M.Si., Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen menghadirkan pelayanan sosial yang profesional, adaptif, dan inovatif melalui penguatan rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.