NAMA              : Drs. Andi Muhammad Ishak, Apt, M.Si

JABATAN         : Kepala Dinas

PANGKAT        : Pembina Utama Muda

GOLONGAN    : IV/ c

KATA SAMBUTAN :

Assalamu’alaikum wr. wb

Selamat datang di Website kami Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Alhamdulillah dan puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya maka Portal Website Dinas Sosial Provinsi Kaltim dapat terbangun.

Dinas Sosial Provinsi Kaltim mempublikasikan website ini dalam rangka mengikuti pertumbuhan dan perkembangan zaman untuk kemudahan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kaltim.

Ada beberapa informasi yang disajikan dalam website ini, yaitu kondisi struktur anggota, tugas masing-masing bidang, dokumen regulasi, serta gallery dsb.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak instansi Pemerintah terutama yang berada dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan swasta yang telah mendukung dan membantu terselesaikannya website ini. Kami menyadari bahwa website ini masih jauh dari kata sempurna oleh karenanya kami menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan website ini.

TTD, KEPALA DINAS SOSIAL PROVINSI KALTIM

Drs. Andi Muhammad Ishak, Apt, M.Si

Wassalam wr. wb.

TUGAS POKOK :

Menetapkan arah kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial sesuai dengan kebijakan Gubernur dan Pemerintah Pusat (Kementerian Sosial).

Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas Sosial :

  1. Mengkoordinasikan Penyusunan rencana program Dinas dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk menyusun rencana kerja.
  2. Menyusun rencana strategis Dinas berdasarkan rencana strategis Pemerintah Provinsi melalui usulan program, permasalahan dan skala prioritas untuk kejelasan arah penyusunan rencana kerja.
  3. Mengkoordinasikan dan menetapkan rencana kerja Dinas dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk ketepatan pencapaian sasaran program.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dinas berdasarkan program untuk sinkronisasi tugas.
  5. Mendistribusikan tugas kepada Sekretariat, Bidang-bidang dan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing.
  6. Menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya untuk tertib administrasi.
  7. Melaksanakan urusan desentralisasi serta dekonsentrasi dan pelayanan umum di bidang Sosial.
  8. Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kebijakan teknis bidang Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
  9. Melakukan kerjasama dan memfasilitasi kegiatan di bidang Sosial dan dengan instansi terkait, Kabupaten/Kota, Provinsi, Instansi Vertikal serta Pihak Ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk sinkronisasi program.
  10. Melakukan pembinaan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk optimalisasi tugas.
  11. Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/ pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai.
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Sosial di Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku untuk mengetahui capaian hasil.
  13. Mengevaluasi pelaksanaan program Sekretariat, Bidang dan UPTD berdasarkan realisasi tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam rangka Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
  14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.