
NAMA : H. M. Agus Hari Kesuma, S.E., M.M., M.Si.
JABATAN : Kepala Dinas
PANGKAT : Pembina Utama Muda
GOLONGAN : IV/ c
TUGAS POKOK :
Menetapkan arah kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial sesuai dengan kebijakan Gubernur dan Pemerintah Pusat (Kementerian Sosial).
Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Dinas Sosial :
- Mengkoordinasikan Penyusunan rencana program Dinas dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk menyusun rencana kerja.
- Menyusun rencana strategis Dinas berdasarkan rencana strategis Pemerintah Provinsi melalui usulan program, permasalahan dan skala prioritas untuk kejelasan arah penyusunan rencana kerja.
- Mengkoordinasikan dan menetapkan rencana kerja Dinas dengan mengarahkan dan memberi petunjuk untuk ketepatan pencapaian sasaran program.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dinas berdasarkan program untuk sinkronisasi tugas.
- Mendistribusikan tugas kepada Sekretariat, Bidang-bidang dan UPTD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya agar kegiatan berjalan sesuai dengan program kerja masing-masing.
- Menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya untuk tertib administrasi.
- Melaksanakan urusan desentralisasi serta dekonsentrasi dan pelayanan umum di bidang Sosial.
- Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan kebijakan teknis bidang Sosial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
- Melakukan kerjasama dan memfasilitasi kegiatan di bidang Sosial dan dengan instansi terkait, Kabupaten/Kota, Provinsi, Instansi Vertikal serta Pihak Ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk sinkronisasi program.
- Melakukan pembinaan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk optimalisasi tugas.
- Melakukan pengawasan dan penilaian kepada pegawai dengan cara memberikan pengarahan dan pembinaan sesuai dengan peraturan/ pedoman dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Sosial di Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku untuk mengetahui capaian hasil.
- Mengevaluasi pelaksanaan program Sekretariat, Bidang dan UPTD berdasarkan realisasi tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam rangka Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan melaporkan kepada pimpinan.