DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Sejak dibentuknya Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan sosial yang ada di daerah. Dalam perjalanannya Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur telah mengalami beberapa kali penyempurnaan dasar hukum yaitu:
1. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 03 tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur.
2. Peraturan Daerah nomor 08 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
3. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 45 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
4. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 17 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
5. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 75 tahun 2012 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
7. Peraturan Daerah Nomor Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
8. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 57 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
9. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 92 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
10. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dibantu Sekretaris, Kepala Bidang Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial, Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Kepala UPTD Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.