TUJUAN

Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari Misi dan merupakan sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada kurun waktu tertentu ke depan (Kapan).

Berdasarkan uraian di atas, maka Dinas /sosial Provinsi Kalimantan Timur menetapkan tujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan ketahanan sosial
  2. Meningkatkan kemandirian Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
  3. Meningkatkan kualitas Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penanganan Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
  4. Meningkatkan keberdayaan Sumber Daya Aparatur.

SASARAN

Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai secara merata secara nyata dalam hangka waktu tahunan, semesteran atau bulanan.  Sasaran merupakan bagian integral dalam proses perencanaan strategik instansi pemerintah.

Fokus utama sasaran adalah tindakan dan alokasi sumber data daerah dalam kegiatan organisasi/pemerintah daerah.  Sasaran bersifat spesifik, dapat dinilai, diukur, menantang namun dapat dicapai, berorientasi pada hasil dan dapat dicapai dalam periode I (satu) tahun.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur menetapkan sasaran dalam periode tahun 2013  sampai dengan tahun 2018 sebagi berikut :

  1. Meningkatnya kualitas hidup Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
  2. Meningkatkan potensi sosial Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
  3. Meningkatkan kapasitas Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penanganan Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
  4. Meningkatkan akuntabilitas kinerja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

STRATEGI

Sebagai upaya pencapaian tujuan yang  telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial Prov. Kaltim maka ditetapkan strategi sebagai berikut  :

  1. Perluasan dan peningkatan akses penyelenggaraan kesejahteraan sosial
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan bantuan dasar kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  3. Memperkuat  tanggung  jawab dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui kelembagaan sosial, dan upaya-upaya kesejahteraan sosial perorangan, kelompok masyarakat dan dunia usaha 
  4. Mengoptimalkan pemanfataan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.

KEBIJAKAN

Guna mencapaian tujuan dan sasaran pembangunan kesejahteraan sosial di Prov. Kalimantan Timur maka disusunla suatu kebijakan yang terdiri dari  :

  1. Meningkatkan pemberdayaan fakir miskin, penyandang cacat, dan kelompok rentan sosial lainnya
  2. Meningkatkan kualitas hidup bagi PMKS terhadap pelayanan sosial dasar, fasilitas pelayanan publik, dan jaminan kesejahteraan sosial;
  3. Mengembangkan dan menyerasikan kebijakan untuk penanganan masalah-masalah strategis yang menyangkut masalah kesejahteraan sosial;
  4. Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan sosial dan dunia usaha dalam penelenggaraan kesejahteraan sosial.
  5. Meningkatkan kapasitas masyarakat agar lebih siap siaga dalam penanggulangan bencana
  6. Perluasan jangkauan pelayanan sosial dengan mengembangkan komitmen dan aksi masyarakat sebagai pelaku usaha kesejahteraan sosial.
  7. Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan melalui kegiatan pemeriksaan secara berkala, monitoring dan evaluasi serta reviu.