Sosialisasi Wajib Lapor Korban Napza

SAMARINDA –Dinas Sosial Provinsi Kaltim melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dalam hal ini Seksi Rehabilitasi Tuna Susila, Napza, dan KTK-KPO kembali menggelar kegiatan `Sosialisasi Wajib Lapor Korban Penyalahgunaan Napza` yang kali ini dilaksanakan di Kelurahan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 April 2018 bertempat di gedung Bumdes Kelurahan Sangatta Utara dengan diikuti sebanyak 25 peserta, dan menghadirkan sejumlah nara sumber meliputi Kabid Rehsos, Drs. H. Khairul Saleh, M.Si, didampingi Kasi Rehabilitasi Tuna Susila, Napza, dan KTK-KPO, Sapran AKS sebagai moderator,  perwakilan Polres Kutai Timur, serta nara sumber dari Yayasan Laras Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut, Khairul Saleh menyampaikan paparan dengan mengambil tema `Narkoba, Anak Bangsa dan Masa Depan Kaltim`.

“Pada Tahun 2015, Provinsi Kaltim berada pada peringkat ketiga nasional di bawah DKI Jakarta dan Sumatera Utara yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Jumlah Penyalahgunaan di Kaltim sekitar 63.873 orang atau sekitar 2,47% dari total populasi 2.583.841 jiwa penduduk Kaltim usia 10-59 Tahun. Jumlah ini setara dengan 3 kali lipat jumlah penduduk di Kabupaten Mahulu dan 2x jumlah populasi di Kecamatan Samarinda Kota,” papar Khairul. (hms)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *