Sosialisasi Produk Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

SAMARINDA – Dinas Sosial Prov. Kaltim melalui Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial menggelar Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, di Aula H Asran Bulkis Dinas Sosial Kaltim, Jl. Basuki Rahmat No. 76, Samarinda, Kamis (18/08/22).

Kepala Dinas Sosial Prov. Kaltim Hj. Norhayati US diwakili Sekretaris H. Muhammad Yusuf dalam hal ini membuka langsung kegiatan tersebut.

H Muhammad Yusuf dalam sambutannya mengatakan, produk hukum ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Pasal 43 Ayat (2) yang mengatur tentang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan Dan Jaminan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas.

“Kami berharap semoga kegiatan sosialisasi pergub ini dapat meningkatkan pelayanan sosial bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhannya baik secara material maupun spiritual agar bisa berpartisipasi secara penuh dan efektif seperti warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” ucap Yusuf.

Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Doni Julfiansyah yang juga selaku ketua panitia dalam kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari (18 Agustus 2022) dengan peserta berjumlah 50 orang terdiri dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Sosial Kab/Kota, Pekerja dan Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kaltim, Pendamping Rehabilitasi Sosial, OPD terkait, dan Mitra Dinas Sosial Kaltim.

Adapun Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain, Kepala Dinas Sosial Prov. Kaltim Hj Norhayati US, Biro Hukum Setda Prov. Kaltim Diana, Kabid Linjamsos Dinsos Kaltim Achmad Rasyidi, dan Penggagas Produk Hukum pada masa aktif sebagai Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Moh. Suhaidy.

Turut hadir, Kepala Bidang serta Kepala UPTD Panti Sosial di lingkungan Dinas Sosial Kaltim. (mcd)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *