Sosialisasi Produk Hukum Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

BONTANG – Dinas Sosial Prov. Kaltim melalui Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial menggelar kegiatan Sosialisasi produk hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, bertempat di Balai Pertemuan Umum Kota Bontang, Kamis (20/10/22).

Kepala Dinas Sosial Prov. Kaltim Hj. Norhayati US diwakili Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Doni Julfiansyah dalam hal ini membuka langsung kegiatan tersebut.

Doni dalam sambutannya mengatakan, Produk hukum ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan Hak – Hak penyandang Disabilitas Pasal 43 Ayat (2) yang mengatur tentang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi penyandang Disabilitas.

“Kami berharap semoga kegiatan sosialisasi pergub ini dapat meningkatkan pelayanan sosial bagi saudara – saudara kita penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhannya baik secara material maupun spiritual agar bisa berpartisipasi secara penuh dan efektif seperti warga negara lainnya berdasarkan kesamaan Hak,” ucap Doni.

Kasi Rehabilitasi Disabilitas Fuad dalam hal tersebut menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari (20 Oktober 2022) dengan peserta 25 orang terdiri dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang sebanyak 8 orang, OPD Terkait Kota Bontang sebanyak 4 orang, Mitra Dinas Sosial Kota Bontang sebanyak 13 orang.

Adapun Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang Marwati, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Prov. Kaltim Doni Julfiansyah, Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kaltim Asriansyah.

Turut Hadir, Lurah Kota Bontang Baru, Camat Bontang Utara, Kepala Puskesmas Bontang Utara 1, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bontang. (mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *