Sosialisasi Pergub Kaltim No. 22 Tahun 2022

PASER – Dinas Sosial Prov. Kaltim melalui Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial menggelar kegiatan Sosialisasi produk hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, bertempat di Ruang Rapat Lt. 3 Gedung A Komplek Perkantoran Gedung Terpadu Kab. Paser, Kamis (03/11/22).

Kepala Dinas Sosial Prov. Kaltim Hj. Norhayati US diwakili Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial Doni Julfiansyah dalam hal ini membuka langsung kegiatan tersebut.

Doni dalam sambutannya mengatakan, Produk hukum ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan Hak – Hak penyandang Disabilitas Pasal 43 Ayat (2) yang mengatur tentang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial bagi penyandang Disabilitas.

“Kami berharap semoga kegiatan sosialisasi pergub ini dapat meningkatkan pelayanan sosial bagi saudara – saudara kita penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhannya baik secara material maupun spiritual agar bisa berpartisipasi secara penuh dan efektif seperti warga negara lainnya berdasarkan kesamaan Hak,” ucap Doni.

Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari (03 November 2022) dengan peserta 25 orang terdiri dari Dinas Sosial Kab. Paser, OPD terkait, dan Mitra Dinas Sosial Kab. Paser.

Adapun Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah, Kepala Dinas Sosial Kab. Paser H Abdul Kadir M, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Prov. Kaltim Doni Julfiansyah, Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Prov. Kaltim Asriansyah. (mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 4 =