Rapat Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak
SAMARINDA – Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak. Namun, tidak semua anak mendapatkan hak yang sama sejak lahir dengan berbagai macam alasan seperti anak terlantar.
Maka dalam hal itu, Kepala Dinas Sosial Prov. Kaltim HM Agus Hari Kesuma (AHK) memimpin Rapat Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Moh. Suhaedy, Kamis (20/1/22).
Prosedur pengangkatan anak sebenarnya telah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007.
“Mempertimbangkan lebih lanjut persyaratan jumlah anak kandung calon orang tua angkat (COTA) jika memiliki lebih dari 1 anak dan melihat kondisi perekonomian menengah ke atas untuk mengangkat anak” ucap AHK pada rapat tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Moh. Suhaedy juga menambahkan “Penyelesaian pemeriksaan berkas COTA dilakukan selama 14 hari kerja”, tutupnya.
Rapat Tim PIPA yang diselenggarakan di Ruang Rapat Tuntas Lt. 2 Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur dihadiri Kabid Linjamsos Achmad Rasyidi dan OPD terkait bertujuan untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur dalam rangka pemberian izin/penolakan pengangkatan anak yang telah diajukan oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) untuk diputuskan oleh pengadilan. (mc)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!