Rapat Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 23 Tahun 2021

SAMARINDA – Kadis Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma dalam hal ini diwakili Kabid Pelrehsos Moh. Suhaedy memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD di Aula H Asran Bulkis Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No. 76 Samarinda, Senin (21/02/22).

Dalam sosialisasi tersebut, hibah ini lebih ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Dalam hal ini yang dapat diberikan hibah tersebut adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN dan BUMD, Badan dan Lembaga, Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dan Partai Politik (Parpol).

Dalam sosialisasi tersebut pula, Bantuan Sosial lebih ditujukan untuk individu, keluarga kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial yaitu yang mengalami kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial.

Kriteria tujuan dari Bansos ini adalah Rehabilitasi sosial, Perlindungan sosial, Pemberdayaan sosial, Jaminan sosial, Penanggulangan kemiskinan, dan Penanggulangan bencana. (mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × one =