Rapat PIPA Tahun 2021
SAMARINDA – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur melalui Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia, Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial melaksanakan Rapat Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA) di Aula Asran Bulkis Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No. 76 Samarinda, Rabu (17/11/21).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur yang sekaligus menjadi Penanggung Jawab Rapat Tim PIPA HM Agus Hari Kesuma (AHK), dihadiri oleh Kabid Pelrehsos yang sekaligus menjadi Ketua Tim PIPA Moh. Suhaedy, Kasi Rehabilitasi Anak dan Lansia yang sekaligus menjadi Sekretaris Tim PIPA Asriansyah, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Dinas Sosial Kaltim Hj Surlailinda Agus Hari Kesuma beserta jajarannya serta pejabat terkait diantaranya Polda Kalimantan Timur, Dinas Kesehatan Prov. Kaltim, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda, Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, dan Lembaga Perlindungan Anak Kalimantan Timur.
Kadis Sosial Kaltim AHK dalam arahannya menyampaikan bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seseorang anak dari lingkungan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Hal ini juga sejalan dengan program DWP Unit Dinas Sosial Kaltim karena DWP Dinsos Kaltim merasa berkepentingan untuk mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada Tim PIPA, karena kegiatan ini sejalan dengan program-program DWP Dinsos Kaltim yaitu “Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial”.
“Oleh karenanya saya berharap kepada Tim PIPA agar dalam memberikan pertimbangan terhadap calon orang tua angkat anak benar-benar selektif dalam keputusannya, karena tumbuh kembang anak tergantung kondisi calon orang tua angkat, mengingat anak adalah aset keluarga dan tunas-tunas muda harapan orang tua, bangsa dan negara.” harap Surlailinda.
Sebagai informasi, Tim PIPA adalah merupakan suatu wadah pertemuan koordinasi lintas instansi secara komprehensif dan terpadu guna memberikan pertimbangan pemberian izin pengangkatan anak. Sedangkan fungsi dari Tim PIPA antara lain mengadakan penelitian dan penelaahan serta memberikan pertimbangan atas permohonan izin pengangkatan anak, memberikan saran sesuai dengan ketentuan, tugas pokok dan fungsi tiap-tiap anggota berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas untuk Tim PIPA Pusat kepada Menteri dan untuk Tim PIPA Daerah kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas Sosial, dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan pengangkatan anak sesuai dengan bidang tugasnya. (mc)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!