Rapat Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Pergub Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

SAMARINDA – Kadis Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma dalam hal ini diwakili Kabid Pelrehsos Moh. Suhaedy memimpin Rapat Pembahasan Hasil Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Ruang Rapat Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Jl. Gajah Mada Samarinda, Rabu (17/11/21).

Kegiatan ini difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Prov. Kaltim, dasar dari pelaksanaan ini terbitnya Pergub ini tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas serta Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 dimana dalam salah satu pasalnya mengamanahkan kepada OPD yang memiliki urusan kesejahteraan sosial untuk dapat menerbitkan pergub tentang kesejahteraan sosial.

Materi dalam Pergub ini terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak terhadap penyandang disabilitas yang meliputi bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Bidang Fakir Miskin, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Bidang Pemberdayaan Sosial.

Edy dengan sapaan akrabnya dalam kesempatannya menyampaikan harapannya dalam kegiatan ini agar mendapat masukan-masukan serta saran terkait penyempurnaan Pergub Kaltim tentang kesejahteraan sosial ini sesuai dengan apa yang diharapkan dan berjalan lancar. (mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 9 =