Rapat Paripurna ke – 18 DPRD Kaltim
Samarinda – Kadis Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma dalam hal ini diwakili Kasub Bagian Perencanaan Program, Doni Julfiansyah, Senin (20/7) siang, menghadiri secara virtual kegiatan Rapat Paripurna ke – 18 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian nota penjelasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Raperda tentang :1. Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi kalimantan timur No. 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Peraturan Daerah Provinsi kalimantan timur .2. Perubahan kedua atas perda No. 1 Tahun 2012 tentang restribusi jasa umum.3. Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2012 tentang restribusi jasa usaha.4. Perubahan kedua atas perda No. 3 tahun 2012 tentang restribusi perijinan tertentu.(mc)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!