Rakor PKH Kaltim Tahun 2018 Lahirkan 11 Kesepakatan
SAMARINDA -Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 yang berlangsung 23 s/d 25 September 2018 di Aston Hotel Samarinda menghasilkan 11 kesepakatan yang ditandatangani bersama perwakilan peserta Rakor dari Instansi Sosial dan Instansi terkait lain di Kabupaten/kota se Kaltim.
Berikut ini 11 Kesepakatan Rakor PKH Kaltim Tahun 2018 :
- Dinas Sosial dan Bappeda bersama-sama agar daerah provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan dana sharing APBD untuk PKH minimal 5% dari dana bantuan sosial PKH yang diterima oleh daerah dan untuk memperkuat komitmen daerah dalam mendukung PKH maka perlu dibuat perjanjian kerja sama/memorandum of understanding antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Sosial.
- Penguatan fungsi dan peran Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten/kota dalam mengawal kelancaran pelaksanaan PKH.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan BPJS Kesehatan memfasilitasi JKN KIS bagi seluruh anggota keluarga PKH serta Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama memfasilitasi KIP bagi anak peserta PKH.
- Dinas Sosial Kabupaten/kota sepakat dengan Himbara dalam hal rekonsiliasi data penyaluran bantuan sosial PKH setiap tahap dan memastikan penyaluran Bansos tepat waktu.
- Mempercepat penyelesaian kasus saldo noldan KPM dengan kriteria tertentu: meninggal dunia, beda nama, TKI dan tidak punya dokumen kependudukan yang belum tersalurkan oleh Kementerian Sosial RI dan Himbara Pusat.
- Dalamrangka peningkatan SDM Pelaksana PKH Dinas Sosial Kabupaten/kota melaksanakan peningkatan kapasitas SDM PKH secara berkala dengan dana yang bersumber dari Dana Sharing APBD.
- Jika terjadi kekurangan SDM PelaksanaPKH, maka Dinas Sosial Kabupaten/kota mengusulkanmelaluiDinasSosialProvinsi penambahan/penggantian SDM PKH kepada Kementerian Sosial, agar dapat dilaksanakan rekrutmen.
- Dinas Sosial Kabupaten/kota harus menindak tegas SDM Pelaksana PKH yang melanggar Tata Tertib dan Disiplin Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pemerintah Daerah Provinsi/kabupaten/kota memberikan reward/penghargaan bagi SDM Pelaksana PKH yang berprestasi.
- Terkait permintaan pemutakhiran data komplementaritas diharapkan Dinas Sosial Provinsi membuat MOU dengan Disdukcapil terkait permintaan data administrasi kependudukan.
- Untuk data ASLUTdan ASPDB peralihan dari REHSOS sebaiknya ada surat pemberitahuan kepada Kab/kota agar pemutakhiran data dilakukan oleh pendamping ASLUT dan ASPDB. (hms)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!