Rakor PKH Kaltim Tahun 2018 Lahirkan 11 Kesepakatan

SAMARINDA -Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 yang berlangsung 23 s/d 25 September 2018 di Aston Hotel Samarinda menghasilkan 11 kesepakatan yang ditandatangani bersama perwakilan peserta Rakor dari Instansi  Sosial dan Instansi terkait lain di Kabupaten/kota se Kaltim.

Berikut ini 11 Kesepakatan Rakor PKH Kaltim Tahun 2018 :

  1. Dinas Sosial dan Bappeda bersama-sama agar daerah provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan dana sharing APBD untuk PKH minimal 5% dari dana bantuan sosial PKH yang diterima oleh daerah dan untuk memperkuat komitmen daerah dalam mendukung PKH maka perlu dibuat perjanjian kerja sama/memorandum of understanding antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Sosial.
  2. Penguatan fungsi dan peran Tim Koordinasi Teknis PKH Kabupaten/kota dalam mengawal kelancaran pelaksanaan PKH.
  3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan BPJS Kesehatan memfasilitasi JKN KIS bagi seluruh anggota keluarga PKH serta Dinas Sosial Kabupaten/Kota bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama memfasilitasi KIP bagi anak peserta PKH.
  4. Dinas Sosial Kabupaten/kota sepakat dengan Himbara dalam hal rekonsiliasi data penyaluran bantuan sosial PKH setiap tahap dan memastikan penyaluran Bansos tepat waktu.
  5. Mempercepat penyelesaian kasus saldo noldan KPM dengan kriteria tertentu: meninggal dunia, beda nama, TKI dan tidak punya dokumen kependudukan yang belum tersalurkan oleh Kementerian Sosial RI dan Himbara Pusat.
  6. Dalamrangka peningkatan SDM Pelaksana PKH Dinas Sosial Kabupaten/kota melaksanakan peningkatan kapasitas SDM PKH secara berkala dengan dana yang bersumber dari Dana Sharing APBD.
  7. Jika terjadi kekurangan SDM PelaksanaPKH, maka Dinas Sosial Kabupaten/kota mengusulkanmelaluiDinasSosialProvinsi penambahan/penggantian SDM PKH kepada Kementerian Sosial, agar dapat dilaksanakan rekrutmen.
  8. Dinas Sosial Kabupaten/kota harus menindak tegas SDM Pelaksana PKH yang melanggar Tata Tertib dan Disiplin Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  9. Pemerintah Daerah Provinsi/kabupaten/kota memberikan reward/penghargaan bagi SDM Pelaksana PKH yang berprestasi.
  10. Terkait permintaan pemutakhiran data komplementaritas diharapkan Dinas Sosial Provinsi membuat MOU dengan Disdukcapil terkait permintaan data administrasi kependudukan.
  11. Untuk data ASLUTdan ASPDB peralihan dari REHSOS sebaiknya ada surat pemberitahuan kepada Kab/kota agar pemutakhiran data dilakukan oleh pendamping ASLUT dan ASPDB. (hms)

 

 

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 − 4 =