Penyusunan SAKIP, Dissos Hadirkan Narsum Inspektorat Kaltim

SAMARINDA -Sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, pada hari Selasa (13/8) pagi Dinas Sosial Kaltim menggelar rapat internal dengan agenda Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), dengan menghadirkan dua nara sumber dari Inspektorat Kaltim yakni, Hj. Sri Sudarminingsih, SKM, M.Kes (Auditor Muda) dan Dewi Supriati, SE, M.Si (Auditor Muda).

Rapat tersebut dipimpin Plt Kadis Sosial Kaltim, Khairul Saleh, didampingi Sekretaris, M. Yusuf, dengan melibatkan peserta jajaran pejabat struktural di lingkungan Dinas Sosial dan 5 UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Kaltim.

Dalam kegiatan tersebut, para nara sumber dari Inspektorat memberikan masukna-masukan terkait apa dan bagaimana untuk menghasilkan penyusunan SAKIP yang baik dan benar, sehingga nantinya memperoleh penilaian yang memuaskan.

Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, akuntabilitas keuangan dengan cara melaporkan setiap penggunaan anggaran, kesemuanya wajib dilaporkan dan dilampirkan dalam penyusunan SAKIP.

Sebagai informasi, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman “Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “Berapa besar kinerja yang dihasiulkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalah akhir periode bisa tercapai”.

Bagi seorang pimpinan atau kepala daerah, SAKIP akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah. (hms)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *