“Penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan 2024 dan Sinergi UPTD Panti Dinas Sosial Kaltim”
“Penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan 2024 dan Sinergi UPTD Panti Dinas Sosial Kaltim”
SAMARINDA – Menyambut tahun anggaran 2024, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur mempercepat penyusunan rencana kegiatan tahunan. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Andi Muhammad Ishak,didampingi Plh. Sekretaris Saprudin Saida Panda, pegawai ASN diberikan dorongan untuk meningkatkan kinerjanya guna menghindari kekosongan dan kekurangan sumber daya manusia, Rabu (24/01/24).
Di tengah semangat peningkatan kinerja, pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan disesuaikan dengan pencapaian kinerja masing-masing. Langkah ini tidak hanya memotivasi pegawai, tetapi juga memastikan bahwa setiap kontribusi diakui dan dihargai.
Manajemen efektif diterapkan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang berjenjang. Para pegawai diharapkan selalu melibatkan diri dalam proses ini dan memberikan bukti konkret berupa foto dan catatan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur memberikan arahan yang sangat relevan dan strategis kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial di bawah naungannya. Dalam arahannya, Kadis menyampaikan urgensi agar semua UPTD Panti Pemerintah dapat bersinergi dengan panti-panti swasta.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan PermenSos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Bidang Sosial. Kadis menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan dasar di dalam panti.
Sinergi antara UPTD Panti Pemerintah dan Panti Swasta diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih holistik dan berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan standar kualitas layanan dapat ditingkatkan secara bersama-sama, menciptakan lingkungan panti yang lebih baik dan berdaya.
Kadis Sosial Provinsi Kaltim menegaskan bahwa sinergi antar-UPTD tersebut bukan hanya tuntutan regulasi, melainkan juga peluang untuk memberikan dampak positif yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat yang menjadi fokus utama Dinas Sosial.
Selain itu, Kadis memotivasi agar kegiatan dan program unggulan di dalam panti dapat dihidupkan kembali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa panti-panti sosial menjadi pusat layanan dasar yang efektif dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh peraturan.
Sebagai langkah konkret dalam mendukung arahan Kadis, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur melanjutkan momentum sinergi dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja.
Penandatanganan ini menjadi bukti nyata dari komitmen UPTD Dinas Sosial Provinsi Kaltim dalam menciptakan kolaborasi yang efektif dan terukur. Perjanjian Kinerja menjadi landasan yang akan memandu setiap langkah dan tindakan yang diambil dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan regulasi yang berlaku. (MC)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!