Penyusunan Anjab-ABK

SAMARINDA – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (21/1/21) menggelar kegiatan Pelaksanaan Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) bertempat di Aula Asran Bulkis, Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Jl Basuki Rahmat No. 76, Samarinda.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Muhammad Yusuf mewakili Kadis Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma serta didampingi Pejabat Pengawas. Kegiatan ini juga diikuti sebanyak kurang lebih 10 peserta terdiri dari para pegawai di lingkungan Dinas dan UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Kaltim dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan OPD dalam penyusunan dokumen Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja agar dihasilkan data yang benar dan akurat.

Pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pedoman yang baik dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur dalam melaksanakan program analisis jabatan pada masing-masing unit kerja, sehingga diharapkan dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Penyelenggaraan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini bertujuan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan atau unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta meningkatkan kapasitas organisasi yang professional, transparan, proporsional dan rasional.

Diharapkan melalui kegiatan ini kedepan, para analis mandiri OPD dapat membuat laporan hasil Anjab dan ABK masing-masing OPD sesuai sistematika pelaporan dengan menyertakan rekomendasi penataan keorganisasian baik dari aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, kediklatan maupun kepegawaiannya.

Sebagai informasi, Dasar Hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. (mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + thirteen =