Pengumuman Seleksi JPT Pratama Diralat, Jumlah Calon Kadis Sosial Tetap 9 Orang
SAMARINDA –Tim Seleksi Pengisian JPT Pratama Pemprov Kaltim yang diketuai mantan Plt Sekda Provinsi Kaltim, Dr. Hj.Meliana, SE, MM, meralat pengumuman hasil tahap seleksi Administrasi dan Hasil Uji Narkoba, dan Kejiwaan yang diumumkan pada tanggal 17 Juni 2019 lalu.
Ralat Pengumuman Nomor 016/Pansel-JPT Kaltim/VI/2019 tersebut secara resmi dirilis oleh Tim Seleksi dengan ditandatangani langsung Meliana selaku Ketua Tim Seleksi tertanggal 20 Juni 2019.
Berikut ini kutipan lengkap surat pemberitahuan/ralat yang telah dirilis resmi melalui website BKD Kaltim tersebut :
Surat Pemberitahuan Nomor 019/Pansel-JPTKaltim/VI/2019 :
Berdasarkan hasil rapat atau laporan Panitia Seleksi Pengisian JPT
Pratama tanggal 20 Juni 2019 pukul 08.00 Wita kepada Gubernur dan Wakil
Gubernur Kaltim di ruang rapat Gubernur, maka panitia seleksi
menyampaikan sebagai berikut :
1. Gubernur dan Wakil Gubernur menginstruksikan supaya seleksi pengisian JPT Pratama yang semula menggunakan sistem gugur (bertahap) dan diumumkan pada setiap tahapan, menjadi diumumkan pada akhir seleksi.
2. Seluruh peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
3. Tahapan seleksi penulisan makalah yang sebelumnya direncanakan pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 diubah pelaksanaannya menjadi hari Senin tanggal 24 Juni 2019, di gedung Assesment Center BKD Kaltim Jl RA.Kartini No.13 Samarinda, pukul 08.30 s/d 11.30 Wita.
Sebagai informasi, khusus untuk seleksi JPT Pratama Kadis Sosial Kaltim, sebelumnya tercatat 9 nama kandidat Kadis Sosial Kaltim yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif sehingga layak mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yakni tahap tes narkoba dan kejiwaan, yakni Ahmadin (Pemprov Kaltim), Ambo Lala, Ayi Hikmat, Hasada, Imanudin, M.Adrie Dirga Sagita, M.Agus Hari Kesuma, M.Ridwan Tassa dan Muhamad Yusuf.
Namun dalam Pengumuman Nomor 016/Pansel-JPT Kaltim/VI/2019 tertanggal 17 Juni lalu, tiga nama dinyatakan gugur karena alasan terbentur masalah batas usia yakni Ahmadin, Imanudin dan Adrie Dirga Sagita.
Dengan adanya surat ralat atau pemberitahuan yang dirilis Tim Seleksi tertanggal 20 Juni 2019 tersebut, maka tahap seleksi untuk calon Kadis Sosial Kaltim tetap akan diikuti 9 nama kandidat sesuai dengan instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. (hms)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!