Merasa Mampu, 22 Keluarga Mundur sebagai KPM PKH
PENAJAM- Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkurang. Pada tahun ini, ada sebanyak 32 keluarga yang mundur sebagai KPM. Ada 22 keluarga diantaranya, yang mundur secara mandiri, karena merasa mampu. Sisanya sudah tidak mempunyai kategori Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipersyaratkan Kementerian Sosial RI.
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dari Kemensos. Syaratnya KPM yang masuk dalam kategori PKH harus memiliki anak yang bersekolah mulai jenjang pendidikan SD hingga SMA, lalu memiliki balita, ibu hamil hingga sanak keluarga lanjut usia (lansia).
“Ini berkat kerja keras para pendamping PKH yang rutin bersosialissasi ke masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi tahu syarat penerima PKH. Dan mau mengundurkan diri secara mandiri. Karena merasa mampu” kataKepala Bidang (Kabid) Bantuan dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten PPU Nurbayah.
Pihaknya pun telah melakukan penyaluran bantuan sosial PKH tahap ketiga pada Juli 2019 lalu. Pada penyaluran PKH tahap ketiga ini, ada 5.625 KPM yang menerima bantuan sosial dengan jumlah Rp 4,946 miliar. Di mana hingga 30 Juli 2019, sudah ada 5.517 KPM yang telah menerima bantuan sosial sebesar Rp 4,858 miliar. Sehingga masih ada sebanyak 108 KPM yang belum menerima bantuan sosial PKH ini. Dengan jumlah Rp 88,050 juta.
“Belum tersalurkan, karena ada KPM yang masih keluar daerah. Ada juga yang masih sakit. Sehingga pengambilan dana PKH-nya terlambat,” imbuh perempuan berkerudung ini.
Pihaknya masih menunggu para KPM mencairkan bantuan sosial PKH untuk tahap ketiga ini. Di mana penyaluran dana PKH bisa dilakukan melalui cabang Bank Mandiri yang ada di Kabupaten PPU.
“Bisa dilakukan di Bank Mandiri cabang Petung, Babulu dan juga Sepaku. Yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal KPM,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kemensos menetapkan kriteria penerima PKH, yang merupakan keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil atau menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan. Lalu kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Dan komponen kesejahteraan sosial meliputi lansia yang diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Di mana bantuan Sosial PKH ini dicairkan tiap tiga bulan sekali. (kp/hms)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!