Kunjungan OL ke Jawa Timur

SAMARINDA -Jajaran pejabat struktural terdiri dari para pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Dinas Sosial Kaltim dengan dipimpin Kadis Sosial Kaltim, HM. Agus Hari Kesuma, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten/kota se Kaltim, pada tanggal 26 s/d 28 Februari 2020 melakukan kunjungan kerja Orientasi Lapangan (OL) ke Provinsi Jawa Timur sebagai rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kesejahteraan Sosial Provinsi Kaltim yang berlangsung di Grand Jatra Hotel, Balikpapan, 24 s/d 25 Februari lalu.

Dalam kunjungan ke Provinsi Jawa Timur tersebut, rombongan pejabat Dinas Sosial Kaltim melakukan kunjungan ke dua lokasi, yakni ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Jl. Gayung Kebon Sari No.56 B Kota Surabaya, yang mana dalam kunjungan tersebut rombongan diterima oleh Kadis Sosial Jawa Timur, Dr. Alwi, M.Hum, dan jajaran nya.

Sementara itu dalam kunjungan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak di Jl. Trunojoyo No. 93 Kota Batu, rombongan diterima Kepala UPT, Yusmanu, beserta jajaran.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan OL ke Provinsi Jawa Timur adalah untuk menambah referensi ilmu khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang ditangani Dinas Sosial Kaltim.

Sekilas tentang UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak merupakan UPT milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk melayani anak anak yang mengalami gangguan psikososial pada usia Sekolah Dasar dengan kriteria anak usia kelas 4 kelas 5 dan kelas 6.

Anak dengan gangguan psikososial disekolah dikategorikan anak yang cenderung suka usil, anak yang suka murung, anak yang pendiam, anak yang prestasi nya menurun serta anak yang nakal. Selama 25 hari anak tersebut ditirahkan di UPT dengan didampingi seorang guru pendamping.

Selain guru pendamping, kegiatan selama 25 hari diisi oleh psikolog dan petugas Instruktur, ada instruktur untuk kerohanian, instruktur untuk keterampilan hadrah, instruktur untuk keterampilan angklung serta instruktur kesenian dan juga yang wajib adalah didampingi atau dibimbing oleh pekerja sosial.

Masing-masing anak nanti digali potensi nya, digali permasalahannya, ini menjadi tanggung jawab pekerja sosial sehingga perubahan perilaku anak yang tadinya anak anak yang pendiam, prestasinya menurun. Oleh pekerja sosial nanti akan digali sungguh-sungguh penyebabnya dan akan ditindak lanjuti cara penyelesaiannya.

Setelah ikut petirahan selama 25 hari mereka dikembalikan ke sekolah masing-masing tapi tetap dipantau oleh pekerja sosial yang ada di UPT. (hms/mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × five =