Ketentuan Memilih Hewan Kurban
SAMARINDA – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur kembali menggelar kegiatan kerohanian bertajuk ‘Pengajian Rutin Ba’da Dzuhur’ dengan menghadirkan penceramah Ustadz H Achmad Bahtiar, Rabu (6/7/22).
Kegiatan yang dilangsungkan di Mushola At-Taubah Dinas Sosial Kaltim ini diikuti Kadis Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma, para pejabat Administrator, Pengawas, serta para ASN dan non ASN di lingkungan Dinas Sosial Kaltim.
Tausiah kali ini disampaikan Ust Bahtiar dengan tema, ‘Ketentuan Memilih Hewan Kurban dan Syarat Berkurban’.
Kepada jamaah Dinsos Kaltim Ust Bahtiar menjelaskan, Qurban dalam bahasa Arab adalah hewan sembelihan, seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Hari Raya. Menurut bahasa berarti mendekatkan diri, sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hewan tertentu pada hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
“Meski disebutkan hewan apa saja yang bisa dijadikan hewan qurban, namun tidak semua dari jenis hewan yang disebutkan bisa disembelih. Untuk bisa menjadi hewan qurban, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi dari hewan tersebut,” ucapnya.
Berikut syarat-syarat hewan yang bisa dikurbankan ialah, hewan yang dikurbankan merupakan hewan ternak, memiliki usia yang cukup, hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat, dan hewan milik sendiri.
Lanjut Ust Bahtiar menambahkan, ketentuan memilih hewan kurban yang tepat adalah, memperhatikan umur hewan tersebut, memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata yang bersinar, dan berasal dari tempat yang jelas seperti lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara. (mc)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!