Kegiatan Pertemuan Konselor dan Eks Napza Tahun 2022

BALIKPAPAN – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial, menggelar Kegiatan Pertemuan Konselor dan Eks Napza Tahun 2022 dengan tema “Membangun Sinergitas Program Dalam Penanganan Napza di Kaltim”.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari tanggal 10 – 11 Agustus 2022 tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Prov. Kaltim yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Doni Julfiansyah, di Golden Tulip Balikpapan Hotel & Suites, Jl. Jend. Sudirman No. 7, Klandasan Ilir, Balikpapan, Rabu (10/8/22) malam.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Prov. Kaltim yang diwakili Kabid Rehsos Doni Julfiansyah berharap dengan adanya kegiatan ini memudahkan dalam pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Benua Etam.

“Pertemuan konselor dan eks napza ini diharapkan menjadi komunikasi awal dan juga upaya menjalin sinergitas dalam pelaksanaan P4GN di Kalimantan Timur,” ucap Doni.

Harapan dari dilaksanakannya Kegiatan ini adalah meningkatnya koordinasi dan kerjasama antar stakeholder dalam penanganan napza di Kaltim serta tumbuhnya peran serta konselor dalam mewujudkan Kalimantan Timur bebas narkoba.

Setelah dilaksanakannya pembukaan, kegiatan berlangsung dilanjutkan dengan mendengarkan paparan dari Narasumber yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul, Humas BNN Kota Balikpapan, Alfian Agung Nugroho, dan Kepala Instalasi Napza RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Sri Purwatiningsih, Sp.KJ.

Sementara itu, jumlah peserta dalam kegiatan ini seluruhnya berjumlah 30 orang terdiri dari Yayasan Sekata Balikpapan, IPWL Laras Kab. Penajam, IPWL Laras Kota Samarinda, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Kaltim, Peksos dan Pensos Dinas Sosial Prov. Kaltim, Peksos Dinsos Kota Balikpapan, Koordinator TKSK Kaltim, dan Unsur Dinas Sosial Prov. Kaltim. (mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 + 2 =