Jalankan UU KIP, OPD Wajib `Terbuka`

SAMARINDA -Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim termasuk Dinas Sosial wajib menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dalam arti setiap OPD wajib melayani permohonan informasi dari masyarakat yang disampaikan secara resmi, hal itu guna menghindari terjadinya sengketa informasi publik yang hingga saat ini masih sering terjadi di Kaltim.

Hal itu disampaikan Ketua KI Kaltim, M. Khaidir saat bertindak sebagai nara sumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang dilangsungkan di Hotel Amaris, Jl Soetomo, Samarinda, Kamis (1/11) lalu.

Dikatakannya, selama ini masih banyak OPD di lingkungan Pemprov Kaltim yang belum sepenuhnya menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik, bahkan ada juga yang sama sekali belum memahami dan mengaplikasikan ketentuan perundang-undangan tersebut, hal itulah yang memicu masih maraknya terjadi sengketa informasi publik yang harus disidangkan di KI Provinsi Kaltim.

“Ketentuan dalam UU KIP sangat jelas mengatur kewajiban setiap lembaga pemerintah dalam hal ini OPD untuk melayani setiap permohonan informasi yang masuk baik itu yang diajuan media massa, LSM, atau pun masyarakat secara umum. Dalam ketentuan UU tersebut jelas sekali diatur terkait alur dan mekanisme penyampaian informasi ke masyarakat dalam hal ini pemohon informasi, dalam arti lain setiap permohonan informasi yang masuk ke setiap OPD harus dilayani dan dijawab dengan selengkap-lengkapnya, dengan begitu maka akan dapat meminimalisir potensi terjadinya sengketa informasi publik,” jelasnya.

Hal senada juga ditekankan Ketua PTUN Samarinda, Satibi Hidayat Umar yang juga bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut, dia menekankan bahwa pengaturan tentang jaminan hak untuk tahu setiap warga negara Indonesia dan kewajiban pemerintah menjalankan tata pemerintahan secara terbuka selain dengan cara menjalankan UU KIP, juga diwajibkan menjalankan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (hms)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *