‘Jabatan harus diimbangi dengan Kejujuran, Keikhlasan, Prestasi’
SAMARINDA – Usai melakukan kunjungan kerja ke dua UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Kaltim, Sekretaris, HM Yusuf, Sabtu (17/10) kembali melakukan kunjungan kerja ke UPTD Panti Sosial Thresna Wredha Nirwana Puri, yang kali ini dalam rangka menyaksikan serah terima kepada Sri Wahyuni yang belum lama ini dilantik oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi untuk menjabat sebagai Kepala UPTD PSTW Nirwana Puri.Dalam acara yang dikemas dengan suasana kekeluargaan dan santai ini Sekretaris Muhammad Yusuf, juga dihadiri oleh pejabat pengawas dan jajaran pegawai di lingkungan panti.Muhammad Yusuf dalam arahannya mengatakan bahwa dengan proses serah terima jabatan ini, maka saat ini Sri Wahyuni resmi menjabat sebagai Kepala UPTD PSTW yang baru. Tak lupa dirinya mengapresiasi tugas-tugas kepala UPTD sebelumnya yang dijabat oleh Hamidah dibarengi ucapan terima kasih yang telah bekerja dengan sangat baik selama mengabdi di Dinas Sosial Kaltim serta menyampaikan bahwa tugas yang belum tuntas akan dilanjutkan oleh Kepala UPTD yang baru.“Selamat bekerja. Semoga pelantikan ini dapat lebih memberikan motivasi kepada saudari Sri Wahyuni untuk senantiasa berkiprah dan mengabdikan diri selaku ASN serta jabatan yang diberikan harus disyukuri, dijaga serta diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan, serta prestasi dalam bekerja,” ujar Yusuf.Secara terpisah serah terima jabatan di lingkup Dinas Sosial Kaltim ini juga dilaksanakan di UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma antara Mohammad Suhaidy yang selama ini menjabat sebagai Plt. Kepala UPTD PSPAD dengan Salawati sebagai kepala UPTD yang baru, acara ini pun turut dihadiri oleh seluruh pejabat pengawas, Pegawai ASN dan Pegawai Outsourching di lingkup UPTD PSPAD.Salawati dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pimpinan kepada dirinya dan berusaha menjalankan amanat yang telah dipercayakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab serta bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!