Imbas Covid-19, 12 Penerima Manfaat Balai BRSPDM asal Kaltim Dipulangkan

SAMARINDA -Sebanyak 12 orang penerima manfaat program Balai Besar Rehabilitasi Sosial PD Mental Budi Luhur di Banjar Baru asal Kalimantan Timur pada hari Senin (13/4) resmi dipulangkan.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Rehabsos Kementerian Sosial RI Nomor 100/4/KS.01/3/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Instruksi Pencegahan Corona Virus Disease 19 (Covid-19), serta Surat Kepala Balai Besar Rehabsos Penyandang Disabilitas Mental (BPRSPDM) Budi Luhur di Banjarbaru Nomor 433/4.3.11/RH.01.02/03/2020 tanggal 26 Maret 2020 perihal Penyaluran Penerima Manfaat.

Sebagai informasi, sebelumnya ke 12 penerima manfaat tersebut sedianya menjalani masa rehabilitasi di Banjarbaru selama 6 bulan, namun karena permasalahan pandemi global Covid-19, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan maka mereka dipulangkan secara resmi meski baru 3 bulan menjalani rehabilitasi.

Selain menanggung seluruh biaya pemulangan 12 penerima manfaat asal Kaltim, pihak Balai BRSPDM Budi Luhur Banjarbaru juga memberikan bantuan tunai per orang sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) dalam bentuk tabungan/ATM untuk keperluan pemenuhan sembako atau kebutuhan dasar.

Ke 12 penerima manfaat asal Kaltim tersebut 3 orang diantaranya berasal dari Samarinda, terdiri dari Yolana Gampu, Agus Salim dan Akbar, yang mana pemulangan sekaligus penjemputan ketiga orang tersebut secara simbolis dilaksanakan di Aula Dinas Sosial Kaltim, Jl Basuki Rahmat Nomor 76 Samarinda, Senin (13/4) pagi.

Sementara itu 9 penerima manfaat lainnya dipulangkan ke daerah asal, meliputi Balikpapan 5 orang (Imam Syuhada, Syahifuddin Noor, Dery Adriana, Muhammad Bunyamin Saputra, Abdul Malik Faisal), Paser 1 orang (Wahyudin), dan Kutai Kartanegara 2 orang (Junaidi, Juliansyah). (hms/mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *