Gubernur : Kelola BSM Harus Ekstra Hati-hati !

SAMARINDA -Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si, secara terbuka mengakui bahwa penyaluran Bantuan Sosial Masyarakat (BSM) yang bersumber dari APBD Kaltim bagi masyarakat terdampak Covid -19 di Kaltim terlambat.

Menurutnya, diperlukan kehati-hatian yang ekstra dalam mengelola anggaran daerah termasuk dalam hal penyaluran BSM, keterlambatan penyaluran BSM disebabkan oleh banyak faktor, antara lain adalah permasalahan tumpang tindih data yang menguras waktu dan tenaga tim verifikasi dan validasi data.

“Perlu kami sampaikan kepada yang terhormat teman-teman di DPRD Kaltim, kami akui, penyaluran BSM di Kaltim terlambat, namun harus diketahui bersama kenapa keterlambatan itu terjadi, BSM pada awalnya dari pemerintah pusat menyatakan tidak ada pajak, tidak ada biaya materai, namun ternyata ada biaya materai yang dibebankan kepada penerima, dan yang terjadi di lapangan hal itu dianggap korupsi atau pemotongan bantuan yang dilakukan petugas. Ini baru salah satu contoh saja, dan tentunya ini menjadi tanggung jawab kami, karena seolah-olah bantuan dipotong,” ungkap Isran saat menghadiri Rapat Paripurna ke – 11 DPRD Kaltim dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019 yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Jl Teuku Umar, Karang Paci, Senin (29/6).


Lebih lanjut Isran mengungkapkan, diperlukan kehati-hatian ekstra dalam hal pengelolaan BSM yang bersumber pada APBD Kaltim tersebut, hal itu untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan pengelola anggaran.


“Dalam pengelolaan hingga penyaluran BSM ini ada pendampingan dari Kejati, pendampingan dan pengawalan dari Kepolisian, serta pengawasan dari KPK, jadi kita harus ekstra hati-hati, jangan sampai ada pelanggaran aturan,” jelasnya.


Sementara itu terkait masih adanya keluhan-keluhan dari beberapa kelompok masyarakat yang mengaku belum masuk dalam daftar penerima BSM tersebut, Isran menegaskan bahwa dasar atau acuan Pemprov Kaltim dalam menentukan penerima bantuan sudah jelas yakni mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


“Sebagai contoh tadi saya mendengar di radio, ada warga Makroman mengeluh belum mendapat bagian (BSM, red), tapi ternyata dia bisa nelpon pake WA (Whatsapp, red), saya tegaskan lagi ini bukan masalah belum mendapat bagian, karena sekarang ini banyak sekali warga yang pura-pura miskin, namun sebaliknya ada juga warga yang tahu diri, jadi mohon semua pihak dapat memahami aturan yang ada sehingga kita semua sama-sama nyaman, sehingga tahun 2020 ini nanti pengelolaan keuangan APBD Kaltim bisa mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) lagi,” tegas Isran.


Meski penyaluran BSM terlambat, namun Isran menegaskan kembali jajarannya akan terus bekerja keras dalam menangani dampak pandemi Covid -19 di Kaltim ini.


“Kami mohon maaf jika ternyata penanganan Covid -19 di Kaltim belum maksimal, namun sekali lagi hal itu dikarenakan beberapa faktor yang saya sebutkan tadi, kami akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menangani permasalahan ini, harapan kami atau harapan kita semua tentunya agar pandemi ini segera berakhir, sehingga kita semua bisa hidup normal lagi,” tutupnya.


Sebagai informai, pada tanggal 16 Maret 2020 pukul 13.30 Wita lalu, Gubernur didampingi Wakil Gubernur serta jajarannya sempat mengumumkan siap melakukan local lockdown guna mencegah penyebaran Covid -19 di Kaltim, namun ternyata selang beberapa saat kemudian Presiden Joko Widodo menyampaikan larangan bagi seluruh daerah melakukan local lockdown, dengan alasan kebijakan penutupan daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga karena taat aturan, Pemprov Kaltim pun urung melakukan local lockdown. (mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *