Dinas Sosial Kaltim Musnahkan 4440 Arsip

SAMARINDA –Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Jum`at (25/10) pagi, menggelar kegiatan `Pemusnahan Arsip` yakni sebanyak 4440 berkas arsip.

Kegiatan tersebut secara simbolis dilangsungkan di Aula Dinas Sosial Kaltim, Jl Basuki Rahmat Nomor 76 Samarinda, dengan dipimpin langsung Kadis Sosial Kaltim, HM. Agus Hari Kesuma, didampingi Sekretaris, H.Muhammad Yusuf dan jajaran pejabat Administrator di lingkup Dinas Sosial Kaltim.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kaltim, HM.Aswin, serta turut disaksikan langsung Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUP3) Kaltim, Abdul Samad.

Selain itu kegiatan tersebut juga menghadirkan saksi-saksi dari perwakilan Biro Hukum Setprov Kaltim serta Inspektorat Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Sosial Kaltim, HM.Agus Hari Kesuma, menekankan, Dinas Sosial siap melaksanakan gerakan `Kaltim Sadar Tertib`, sebagai wujud amanah dari misi ke 5 Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, yakni `Berdaulat dalam mewujudkan Birokrasi pemerintahan yang bersih, profesional dan berorientasi pelayanan publik.

“Pada dasarnya, arsip adalah bukti kerja keras Dinas Sosial Kaltim yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya,” tegas Kadis Sosial.

Sementara itu, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, HM.Aswin, dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemusnahan arsip merupakan kegiatan penyusutan arsip, yakni puncak dari kegiatan pemindahan, penataan, dan pengarsipan.

“Jadi kegiatan pemusnahan ini merupakan puncak dari tahapan penataan arsip demi mewujudkan gerakan Kaltim Sadar Tertib, dan salah satu tujuan pemusnahan arsip adalah untuk mempermudah pencarian berkas di suatu unit kerja , sehingga slogan `pencarian arsip 2 menit pasti ketemu` benar-benar terwujud,” papar Aswin.

Kegiatan Pemusnahan Arsip Dinas Sosial Kaltim tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kadis Sosial Kaltim, HM.Agus Hari Kesuma, dengan Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan disaksikan langsung saksi dari Biro Hukum Setprov Kaltim dan Inspektorat Kaltim. (hms)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 4 =