Bimtek Penyusunan Anjab- ABK

SAMARINDA –Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur pada hari Senin (17/6) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) bertempat di Aula Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Jl Basuki Rahmad Nomor 76 Samarinda.

Kegiatan tersebut diikuti sebanyak kurang lebih 100 peserta terdiri dari para pegawai di lingkungan Dinas dan UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Kaltim.

Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Provinsi Kaltim.

Kegiatan tersebut juga dihadiri para pejabat struktural di lingkungan Dinas Sosial Kaltim terdiri dari para pejabat Pengawas (eselon IV) serta pejabat Administrator (eselon III).

Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan OPD dalam penyusunan dokumen Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja agar dihasilkan data yang benar dan akurat.

Pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pedoman yang baik dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur dalam melaksanakan program analisis jabatan pada masing-masing unit kerja, sehingga diharapkan dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Pernyelenggaraan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini bertujuan untuk mengukur dan menghitung beban kerja setiap jabatan atau unit kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas serta meningkatkan  kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional. 

Diharapkan melalui kegiatan ini kedepan, para analis mandiri OPD dapat membuat laporan hasil Anjab dan ABK masing-masing OPD sesuai sistematika pelaporan dengan menyertakan rekomendasi penataan keorganisasian baik dari aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, kediklatan maupun kepegawaiannya.

Sebagai informasi Dasar Hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisa Jabatan, Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2011 tentang 19 Tahun 2011 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil. (hms)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + nine =