Bimbingan Layanan Dasar Pengasuhan Dalam Panti

SAMARINDA – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial melaksanakan Kegiatan Bimbingan Layanan Dasar Pengasuhan Dalam Panti di Aula H Asran Bulkis Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Jl. Basuki Rahmat No. 76 Samarinda, Rabu (02/02/22).

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur HM Agus Hari Kesuma (AHK) didampingi Sekretaris HM Yusuf dan Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Moh. Suhaedy.

Kadis Sosial Kaltim AHK dalam arahannya menyampaikan bahwa pengasuh melaksanakan kerjanya dalam rentan waktu 24 jam, dengan memerhatikan ketentuan jam kerja 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

“Oleh karena itu, perlu untuk adanya jadwal pengasuhan selama 24 jam dalam sehari,” ucap AHK.

Dalam penggantian pengasuh disertai dengan penyerahan catatan pengasuhan dari pengasuh yang akan meninggalkan panti kepada pengasuh baru.

“Khusus untuk panti sosial anak dalam pengasuhan minimal ada 1 pengasuh untuk 5 anak yang disesuaikan dengan kategori perkembangan anak,” pinta AHK.

Panti sosial dimaksudkan sebagai lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Juraidi, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Saprudin Saida Panda, Kepala UPTD PSPAD Salawati, Kepala UPTD PSAAH Indra Isnaini Putra, Kepala UPTD PSBR Anugrah Nur Indah, Kepala UPTD PSTW Nirwana Puri Sri Wahyuni, Kepala UPTD PSKW Harapan Mulia Sy. Vanda Savitry Syahril, Kepala Seksi Penyantunan dan Pelayanan di Lingkungan UPTD Panti Sosial, dan Pengasuh di Lingkungan UPTD Panti Sosial. (mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 2 =