Bantuan Beras Darurat Covid-19, 400 gram per orang/hari
SAMARINDA -Mengacu pada Surat Edaran Menteri Sosial RI Nomor 03 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, perihal Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan Covid -19, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kadis Sosial Provinsi serta Kabupaten/kota, maka Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya dapat memberikan bantuan beras yang disalurkan berdasarkan jumlah data korban dengan indeks 400 gram per orang/hari dikalikan dengan jumlah hari masa penanggulangan keadaan darurat yang berlaku di masing-masing wilayah Provinsi dan Kabupaten/kota setempat.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Sosial RI, Juliari Batubara tersebut, juga mengatur tentang mekanisme permintaan beras dari Kepala Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota yang ditujukan kepada Perum Bulog, sebagaimana tertuang dalam ketentuan umum Surat Edaran Menteri Sosial RI yang berbunyi sebagai berikut :
- Permohonan Beras oleh Gubernur kepada Perum BULOG paling banyak 200 ton dalam setahun, dengan melampirkan :
a. Keputusan Kepala Daerah mengenai penetapan status Keadaan Darurat Bencana Non Alam berupa Covid-19
b. Data jumlah korban dari Dinas Sosial Derah Provinsi, dan,
c. Surat penugasan kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi sesuai dengan kebutuhan dengan tembusan kepada Menteri. - Permohonan beras oleh Bupati/Walikota ditujukan kepada Perum Bulog paling banyak 100 ton dalam setahun dengan melampirkan :
a. Keputusan kepala daerah mengenai penetapan status Keadaan Darurat Bencana Non Alam berupa Covid 19
b. Data jumlah korban dari Dinas Sosial Kabupaten/kota, dan,
c. Surat Penugasan kepada Dinas Sosial Kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri. Dalam Surat Edaran yang ditembuskan kepada Menteri Keuangan RI, Direktur Utama Bulog, dan Kepala BPKP tersebut juga disebutkan bahwa tujuan dari pemberian bantuan beras tersebut adalah sebagai berikut : - Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
- Mempercepat penanganan Covid -19 melalui sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemda
- Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid -19
- Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional, dan
- Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon terhadap Covid -19. (hms/mc)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!