Apel Pagi Pegawai Cukup Seminggu Sekali !
SAMARINDA –Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/098/B.Org, tertanggal 4 Januari 2019 tentang Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Mengacu pada SE Gubernur Kaltim tersebut, maka ketentuan apel pagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim adalah sebagai berikut :
- Apel pagi dilaksanakan setiap hari Senin
- Waktu pelaksanaan apel pagi adalah pukul 07.30 Wita
- Pengisian Daftar Absen Pagi mulai dilakukan 15 menit sebelum apel pagi diselenggarakan dan berakhir selambat-lambatnya pukul 07.45 Wita
- Selain ketentuan apel pagi pegawai tiap hari Senin, seluruh OPD di lingkup Pemprov Kaltim juga diwajibkan melaksanakan Apel Pagi tiap tanggal 17 dengan pakaian Korpri lengkap bagi ASN dan putih biru bagi pegawai kontrak, kecuali terdapat peringatan hari besar nasional dalam bulan yang sama, maka pelaksanaan apel pagi digabung dengan peringatan hari besar nasional tersebut.
Surat Edaran Gubernur Kaltim tersebut efektif mulai dilaksanakan di seluruh OPD di lingkup Pemprov Kaltim termasuk Dinas Sosial terhitung hari Selasa (8/1).
Surat Edaran tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, sera Menteri Dalam Negeri. (hms)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!