Absensi Pejabat Struktural di Masa WFH

SAMARINDA -Kadis Sosial Kaltim HM Agus Hari Kesuma, Senin pagi (15/6) memimpin rapat staf dengan seluruh pejabat struktural di lingkungan Dinas Sosial Kaltim dan 5 UPTD sekaligus melakukan absensi kehadiran terhadap para pejabat struktural di masa Work From Home (WFH) sebagai imbas dari pandemi Covid-19 di Kaltim.

Dalam rapat yang dilakukan secara tatap muka dan virtual tersebut, Agus mengatakan, selama WFH masih diberlakukan maka pihaknya tetap memantau absensi kehadiran khususnya bagi para pejabat struktural di lingkungan Dinas Sosial Kaltim dan 5 UPTD dibawahnya.

“Alhamdulillah meski WFH telah diberlakukan bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sejak 20 Maret 2020 lalu, namun seluruh pejabat struktural di lingkungan Dinas Sosial Kaltim dan 5 UPTD setiap harinya tetap bekerja seperti biasa dari kantor, hal itu guna memastikan tugas-tugas kedinasan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” papar Agus.

Terkait tingkat kehadiran para pejabat struktural di jajarannya tersebut, Kadis Sosial memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih.

Diberitakan sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 065/1990/B.Org, yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Kaltim, atas nama Gubernur Kaltim, tanggal 20 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid -19) di lingkungan Pemprov Kaltim, disebutkan bahwa untuk pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja di kantor.

Sedangkan untuk pejabat pengawas, pegawai/staf dan non ASN diperkenankan bekerja dari rumah, meski begitu Kepala OPD diberikan kewenangan untuk membuat kebijakan atau melakukan modifikasi ketentuan WFH tersebut dalam arti mengatur sistem kerja dengan memperhatikan keperluan maupun urgensi di masing-masing OPD, demi kelangsungan kelancaran tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat. (mc)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − six =