SAMARINDA
–UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Nirwana Puri yang berada di Jl
Mayjend Sutoyo RT 29 No.01, merupakan salah satu UPTD
yang berada dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
UPTD
ini berdiri berdasarkan SK. Gubernur Kaltim No.16 Tahun 2001 dan Peraturan
Gubernur Kaltim No.17 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial kepada
para Lanjut Usia Terlantar.
Dalam pelaksanaan kegiatan
pelayanan di UPTD tersebut untuk mencapai tujuan dan sasaran selalu di dasarkan
pada peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah diantaranya undang – undang No.13
Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Undang – undang No.11 Tahun
2009 Tentang Kesejahteraaan Sosial dan peraturan – peraturan lainnya.
Dalam Undang – undang
No.13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, mengutamakan terwujudnya kesejahteraan
bagi kaum sepuh dengan menciptakan rasa aman, nyaman dan tentram di hari
tuanya, mengingat waktu terus berjalan, tidak ada yang mampu menahanya dan usia
manusia juga akan bertambah seiring berjalanya waktu pelan tapi pasti
manusia akan mengalami proses metamorfhosis dari usia anak-anak menjadi remaja,
dewasa kemudian lanjut usia.
Adapun tugas pokok UPTD
Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri adalah melaksanakan pelayanan
kesejahteraan sosial bagi para klien yang meliputi pelayanan seperti pemenuhan
kebutuhan makanan harian yang bergizi, pemberian bimbingan fisik, mental,
sosial, rekreasi, keterampilan dan kegiatan bimbingan keagamaan.
Selain memiliki tugas
pokok, UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri melaksanakan
fungsinya sebagai pengganti keluarga, sebagai salah satu pusat informasi dan
komunikasi pelayanan kesejahteraan lanjut usia terlantar, sebagai salah satu
unit pengembangan pelayanan kesejahteraan lanjut usia terlantar / bermasalah
dan sebagai perencarana pelayanan kesejahteraan sosial lanjut usia terlantar
secara objektif dan antisipatif.
“Pada intinya kami ingin publik lebih mengenal UPTD PSTW Nirwana Puri sebagai Panti Werdha bukan lagi dengan istilah panti jompo seperti yang selama ini yang selama ini masih melekat pada PSTW Nirwana Puri, karena Panti Werdha mengandung makna sebagai tempat pelayanan bagi lanjut usia yang tidak lain adalah orang atau figure-figur yang senior yang sudah banyak pengalaman dalam mengarungi kehidupan. Sedangkan istilah panti jompo image nya selama ini adalah penampungan bagi orang tua renta yang seolah-olah sudah tidak berguna lagi. Oleh karena itu kami berharap kedepannya, masyarakat bisa mengenal PSTW Nirwana Puri sebagai sebuah Panti Werdha bukan lagi sebagai panti jompo,” papar Kepala UPTD PSTW Nirwana Puri, Hj. Hamidah, melalui Kasub Bagian Tata Usaha (TU), Sri Wahyuni, SE.
Sebagai informasi, UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana Puri
Samarinda berdiri diatas lahan seluas + 3 Ha
memiliki 15 buah wisma yang dapat menampung 120 klien yang merupakan Program
Reguler bagi lanjut usia yang berasal dari keluarga tidak mampu. (hms)