Waspada ! Penipuan Berkedok Undian Gratis Berhadiah

SAMARINDA –Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) dalam hal ini Seksi Pemberdayaan Kelembagaan  Serta Pengumpulan & Pengelolaan Sumber Dana Sosial (PPSDS), menekankan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan penipuan berkedok `Undian Gratis Berhadiah`.

Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan guna mencegah terjadinya korban penipuan berkedok Undian Gratis Berhadiah :

  • Jangan mudah tergiur dengan informasi yang menyatakan anda sebagai pemenang undian dan jangan cepat mengambil keputusan sebelum mendapat informasi yang jelas dan akurat.
  • Coba untuk mengingat apakah anda pernah ikut program undian, kuis atau sejenisnya, apabila tidak sebaiknya diabaikan saja.
  • Pastikan bahwa penetapan anda sebagai pemenang diperoleh melalui surat resmi dari penyelenggara, atau media cetak dan elektronik resmi.
  • Waspada dengan segala bentuk undian, cek dengan teliti keabsahan suatu penyelenggaraan undian dan jangan terlalu cepat mentransfer uang kepada pihak yang mengatasnamakan penyelenggara undian.
  • Jangan pernah menghubungi nomor telepon/handphone yang telah ditentukan oleh pelaku atau oknum penipuan.
  • Jangan percaya terhadap adanya hadiah yang dilelang, karena hadiah yang tidak diambil pemenang akan diserahkan kepada Kementerian Sosial RI atau Dinas Sosial Provinsi.
  • Pastikan kebenaran informasi dengan mendatangi penyelenggara undian atau menghubungi call center pengaduan Dinas Sosial Provinsi Kaltim pada nomor hand phone/telepon 081255545558 atau 0541-6522293. (hms)

Upacara Peringatan HUT RI ke -74

SAMARINDA -Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (17/8) pagi menggelar Upacara Peringatan HUT RI ke -74 yang dilangsungkan di halaman kantor Dinas Sosial Kaltim, Jl Basuki Rahmat Nomor 76, Samarinda.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam kesempatan tersebut adalah Plt Kadis Sosial Kaltim, Drs. H. Khairul Saleh, M.Si.

Tampil sebagai pembaca teks Proklamasi dalam adalah H. Abdul Aziz, S.Sos, yang merupakan staf Sub Bagian Umum.

Upacara Peringatan HUT RI ke -74 tersebut berlangsung khidmat dengan diikuti para pejabat struktural, ASN dan para pegawai outsourcing di lingkungan Dinas dan 5 UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Provinsi Kaltim. (hms)

Merasa Mampu, 22 Keluarga Mundur sebagai KPM PKH

PENAJAM- Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkurang. Pada tahun ini, ada sebanyak 32 keluarga yang mundur sebagai KPM. Ada 22 keluarga diantaranya, yang mundur secara mandiri, karena merasa mampu. Sisanya sudah tidak mempunyai kategori Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipersyaratkan Kementerian Sosial RI.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dari Kemensos. Syaratnya KPM yang masuk dalam kategori PKH harus memiliki anak yang bersekolah mulai jenjang pendidikan SD hingga SMA, lalu memiliki balita, ibu hamil hingga sanak keluarga lanjut usia (lansia).

“Ini berkat kerja keras para pendamping PKH yang rutin bersosialissasi ke masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi tahu syarat penerima PKH. Dan mau mengundurkan diri secara mandiri. Karena merasa mampu” kataKepala Bidang (Kabid) Bantuan dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten PPU Nurbayah.

Pihaknya pun telah melakukan penyaluran bantuan sosial PKH tahap ketiga pada Juli 2019 lalu. Pada penyaluran PKH tahap ketiga ini, ada 5.625 KPM yang menerima bantuan sosial dengan jumlah Rp 4,946 miliar.  Di mana hingga 30 Juli 2019, sudah ada 5.517 KPM yang telah menerima bantuan sosial sebesar Rp 4,858 miliar. Sehingga masih ada sebanyak 108 KPM yang belum menerima bantuan sosial PKH ini. Dengan jumlah Rp 88,050 juta.

“Belum tersalurkan, karena ada KPM yang masih keluar daerah. Ada juga yang masih sakit. Sehingga pengambilan dana PKH-nya terlambat,” imbuh perempuan berkerudung ini. 

Pihaknya masih menunggu para KPM mencairkan bantuan sosial PKH untuk tahap ketiga ini. Di mana penyaluran dana PKH bisa dilakukan melalui cabang Bank Mandiri yang ada di Kabupaten PPU.

“Bisa dilakukan di Bank Mandiri cabang Petung, Babulu dan juga Sepaku. Yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal KPM,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kemensos menetapkan kriteria penerima PKH, yang merupakan keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil atau menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan. Lalu kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Dan komponen kesejahteraan sosial meliputi lansia yang diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Di mana bantuan Sosial PKH ini dicairkan tiap tiga bulan sekali. (kp/hms)

Penyusunan SAKIP, Dissos Hadirkan Narsum Inspektorat Kaltim

SAMARINDA -Sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, pada hari Selasa (13/8) pagi Dinas Sosial Kaltim menggelar rapat internal dengan agenda Penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), dengan menghadirkan dua nara sumber dari Inspektorat Kaltim yakni, Hj. Sri Sudarminingsih, SKM, M.Kes (Auditor Muda) dan Dewi Supriati, SE, M.Si (Auditor Muda).

Rapat tersebut dipimpin Plt Kadis Sosial Kaltim, Khairul Saleh, didampingi Sekretaris, M. Yusuf, dengan melibatkan peserta jajaran pejabat struktural di lingkungan Dinas Sosial dan 5 UPTD dibawah naungan Dinas Sosial Kaltim.

Dalam kegiatan tersebut, para nara sumber dari Inspektorat memberikan masukna-masukan terkait apa dan bagaimana untuk menghasilkan penyusunan SAKIP yang baik dan benar, sehingga nantinya memperoleh penilaian yang memuaskan.

Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, akuntabilitas keuangan dengan cara melaporkan setiap penggunaan anggaran, kesemuanya wajib dilaporkan dan dilampirkan dalam penyusunan SAKIP.

Sebagai informasi, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Dengan adanya sistem SAKIP dan LAKIP bergeser dari pemahaman “Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan” menjadi “Berapa besar kinerja yang dihasiulkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalah akhir periode bisa tercapai”.

Bagi seorang pimpinan atau kepala daerah, SAKIP akan berguna untuk bisa mengukur setiap pembangunan atau kinerja yang dilakukan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sistem ini bisa juga dijadikan sebagai tolak ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah. (hms)

Perwakilan Kaltim Ikuti Seleksi Pilar-pilar Sosial Tingkat Nasional

SAMARINDA –Dinas Sosial Kaltim dalam hal ini Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) melalui Seksi PPSDS mengirimkan 4 orang perwakilan yang merupakan pemenang seleksi Pilar-pilar Sosial Kaltim Tahun 2019, guna mengikuti Seleksi Pilar-pilar Sosial Tingkat Nasional yang dijadwalkan berlangsung 13 s/d 19 Agustus 2019 di Jakarta.

Dalam seleksi Pilar-pilar Sosial tingkat nasional tersebut nantinya perwakilan dari Kaltim akan bersaing dengan perwakilan dari seluruh Provinsi di Indonesia untuk empat kategori yakni Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Karang Taruna.

Berikut ini perwakilan Kaltim untuk ajang Seleksi Pilar-pilar Kesejahteraan Sosial Tingkat Nasional Tahun 2019 :

  1. LKS : Taufik Ridwan (LKSA Al Mu`min Balikpapan)
  2. TKSK : Aminah (Balikpapan)
  3. PSM : Farida Astuti (Kutai Kartanegara)
  4. Karang Taruna : Julianto (Kutai Barat). (hms)

Persiapan Penyusunan SAKIP 2019

SAMARINDA -Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Selasa (13/8) akan menggelar rapat internal dengan melibatkan seluruh pejabat struktural di lingkungan Dinas Sosial dan 5 UPTD dibawah naungan Instansi Sosial di Kaltim itu.

Rapat yang dilangsungkan di Aula Dinas Sosial Kaltim Jl Basuki Rahmat Nomor 76 Samarinda dengan dipimpin Plt Kadis Sosial Kaltim, Khairul Saleh, tersebut mengusung agenda persiapan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan menghadirkan nara sumber dari Inspektorat Kaltim.

Terkait kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Sosial Kaltim, M. Yusuf, mengharapkan dalam penyusunan SAKIP tahun 2019 ini nantinya bisa lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga mendapat penilaian yang lebih memuaskan lagi dibanding tahun 2018 lalu.

“Dalam penilaian SAKIP tahun 2018 lalu, SAKIP Dinas Sosial Kaltim mendapat nilai B, diharapkan untuk tahun 2019 ini nantinya perolehan nilai dapat terus ditingkatkan atau minimal dipertahankan, oleh karena itu kami memandang perlu untuk menghadirkan pengarah dalam hal ini temanp-teman dari Inspektorat Kaltim sehingga dalam penyusunan nya nanti SAKIP Dinas Sosial Kaltim memenuhi kriteria-kriteria penilaian yang baik,” papar Yusuf dalam arahannya saat memimpin apel pagi pegawai, Senin (12/8) pagi. (hms)

Ini, Pilar-pilar Sosial Teladan Provinsi Kaltim Tahun 2019

SAMARINDA -Dinas Sosial Provinsi Kaltim melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 465/49/DS-TU/2019, yang ditandatangani Plt Kadis Sosial Kaltim, Drs. H. Khairul Saleh, M.Si, tertanggal 5 Agustus 2019, menetapkan Nama-nama Pemenang Hasil Seleksi dan Orientasi Pilar-pilar Sosial Teladan Tingkat Provinsi Kaltim Program Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat Tahun Anggaran 2019.

Adapun untuk penyerahan penghargaan kepada Pilar-pilar Sosial Terbaik tersebut nantinya akan dilakukan secara simbolis oleh Dinas Sosial Provinsi Kaltim, bagi para pemenang nantinya berhak mewakili Kaltim dalam seleksi Pilar-pilar Sosial tingkat Nasional.

Berikut ini daftar nama-nama pemenang Pilar-pilar Kesejahteraan Sosial Terbaik Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2019 :

  1. LKS : – Terbaik I, LKSA Al Mu`min (Balikpapan) , – Terbaik II, Panti Asuhan Aisyiah (Bontang)
  2. TKSK : – Terbaik I, Aminah (Balikpapan), – Terbaik II, Junaidi (Kutai Kartanegara)
  3. PSM : – Terbaik I, Farida Astuti (Kutai Kartanegara), – Terbaik II, Ngatiran (Paser)
  4. Karang Taruna : – Terbaik I, Julianto (Kutai Barat), – Terbaik II, Adi Siswanto (Balikpapan). (hms)

Gubernur : Kaltim Bukan Daerah Rawan Karhutla

JAKARTA – Tidak tanggung-tanggung, masalah serta upaya pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain upaya pencegahan secara terpadu hingga optimalisasi kinerja Badan Restorasi Gambut dan penegakan hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Termasuk tindakan tegas bagi aparat (TNI/Polri) yang lambat menangani masalah kebakaran.

Penegasan Presiden Jokowi itu disampaikan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019.

Kegiatan nasional yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Secara keseluruhan lanjutnya, terjadi penurunan hingga 80 persen hotspot jika dibandingkan tahun 2015. Namun, Presiden meminta kepala daerah bersama seluruh pihak bekerjasama mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan berbagai prioritas.

Terdapat beberapa daerah tahun ini penyumbang asap, sebut Isran sesuai yang diucapkan Presiden Jokowi dalam arahannya dihadapan seluruh gubernur, bupati/walikota, Pangdam dan Kapolda hingga jajaran Dandim dan Kapolres.

 “Wilayah Sumatera ada Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Selatan. Sedangkan Kalimantan adalah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Alhamdulillah, Kaltim tidak masuk daerah rawan Karhutla,” ungkap Isran Noor.

Namun demikian, Isran meminta seluruh pihak terkait tetap meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

“Kita jangan lengah. Ini memasuki masa-masa kemarau. Saya minta bupati dan walikota terus berkoordinasi dengan instansi terkait bahkan melibatkan TNI dan kepolisian untuk upaya pencegahan. Termasuk penanganan apabila terjadi kebakaran. Jangan ada pembiaran walaupun kecil,” harap Isran.

Hal senada disampaikan Bupati Kutai Timur Ismunandar usai menghadiri Rakornas bahwa peran seluruh pemangku kepentibgan sangat penting dan strategis dalam upaya deteksi dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Keterlibatan seluruh stakeholders sangat penting. Sebab tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah dan aparat dari instansi kehutanan, TNI dan kepolisian saja,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kaltim Duratma Momo bahwa pihaknya bersama pemangku kepentingan terkait optimal melakukan sosialisasi dan patroli terpadu pencegahan karhutla, kampanye hingga groundcheck hotspot serta pembentukan brigdar karhutla.

Hadir mendampingi Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Walikota Bontang Hj Neni Morniaeni serta Kapolres dan Dandim di Kaltim.

Acara yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar serta jajaran Menteri Kabinet Kerja. (hms)

Mulai Hari Ini, 5,2 Juta Penerima Bantuan Iuran Dinonaktifkan

JAKARTA – Mulai hari ini, Kementerian Sosial telah menonaktifkan 5.227.852 jiwa peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) APBN. Alasannya, peserta yang bersangkutan sudah tidak ada dalam basis data terpadu (BDT) Kemensos. Selain itu juga ditemukan peserta yang NIK tidak sesuai. Sayangnya penonaktifkan ini tidak dibarengi dengan sosialisasi yang baik.

Staf khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa Kemensos bekerjasama dengan pemda untuk melakukan validasi sebelum penonaktifkan. 96,8 juta jiwa pesertaPBI didata dan dilakukan verifikasi lapangan. ”Akhirnya non aktif 5,2 juta jiwa,” ujarnya.

Penonaktifan peserta itu juga dibarengi dengan pengaktifan peserta lain. Sehingga 5,2 juta peserta PBI tetap terisi. Menurut Febri, yang menggantikan peserta yang dinonaktifkan ditetapkan oleh dinas sosial. Data tersebut dari Kemensos yang diverifikasi oleh dinsos. ”Mereka dari tingkat rumah tangga dengan ekonomi terendah,” tuturnya.

Febri menyatakan bahwa setiap bulan telah dilakukan verifikasi peserta PBI. Memang kali ini merupakan yang terbanyak. Dia mengklaim dengan melakukan verifikasi menyelamatkan uang negara.

Ketika ditanya apakah Kemensos melalui Dinsos sudah menghubungi peserta yang dinonaktifkan? Febri berkilah bahwa hal ini adalah tugas BPJS Kesehatan. Meski demikian, di dinas sosial terdapat pos pengaduan bagi peserta yang merasa masuk golongan PBI namun tidak ada dalam daftar. ”Silahkan warga yang memiliki kartu melakukan verifikasi apakah aktif. Jika tidak maka segera menghubungi pemda,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengumuman melalui satgas di daerah. Sayangnya, dia tidak berani memastikan apakah satu persatu peserta mengetahui pengumuman ini. ”Mengundang media ini juga salah satu bentuk sosialisasi. Ada juga pengumuman lewat media sosial kami,” tutur Iqbal.

Lalu bagaimana peserta PBI yang dinonaktifkan? BPJS Kesehatan memberi waktu selama Agustus untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Mereka yang mendaftar di bulan ini, tidak dikenakan masa tunggu untuk aktivasi layanan. Kalau mereka mendaftar setelah Agustus maka akan mengikuti prosedur menunggu masa aktif sampai 14 hari.

Hal ini disesalkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya pengumuman ini mepet. BPJS Kesehatan dan Kemensos baru melakukan pengumuman kemarin. Sehingga dia khawatir di lapangan akan ada masyarakat yang tidak terlayani BPJS Kesehatan karena tidak tahu. ”Perlu waktu untuk sosialisasi dan ganti kepesertaan,” ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan bahwa Kemensos tidak boleh lepas tangan dalam sosialisasi penonaktivan peserta. Alasannya, Kemensos yang memiliki data dan melakukan verifikasi di lapangan. Dia khawatir dengan tidak ada komunikasi dengan warga yang dinonaktifkan kepesertaan PBInya akan menyebabkan kericuhan. ”Nanti yang ricuh itu warga dengan fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan. Bukan dengan Kemensos,” tuturnya.

Selain ricuh, masalah lainnya adalah preserta yang baru masuk PBI tidak mengetahui jika mendapatkan layanan. Sehingga mereka tidak memanfaatkan layanan tersebut. Indikasi tersebut menurut Timboel sebenarnya sudah terlihat dari tingkat penggunaan manfaat rawat inap dan rawat jalan untuk pasien peserta PBI. Misalnya tahun lalu, peserta PBI APBD yang memanfaatkan layanan rawat inap hanya 2,68 persen saja. Jika dibandingkan dengan peserta bukan penerima upah (PBPU) jumlahnya sangat jauh. PBPU yang menerima layanan rawat inap sebesar 9,73 persen.

”Iuran PBI ini dibayar dimuka oleh pemerintah. Sehingga harus dipastiskan uang iuran itu tepat sasaran,” ujarnya. (jpnn/hms)