17 April Libur Nasional, ASN Wajib Gunakan Hak Pilih

SAMARINDA –Tanggal 17 April 2019 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden dan didukung Keputusan Gubernur Kaltim sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif, oleh karena itu seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltim termasuk Dinas Sosial Kaltim diwajibkan untuk menggunakan hak pilih di TPS pada hari pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Mari sama-sama kita sukseskan Pemilu 2019 baik itu Pilpres maupun Pileg dengan cara menggunakan hak pilih kita pada tanggal 17 April 2019 nanti, terlebih tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional, sehingga wajib hukumnya bagi kita khususnya ASN maupun masyarakat Kaltim pada umumnya untuk menggunakan hak pilih di TPS masing-masing,” tegas Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, dalam berbagai kesempatan.

Hal senada juga diserukan Kepala UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma (PSPAD), Farida MN, saat bertindak sebagai Pembina apel pagi di lingkungan Dinas Sosial Kaltim, Senin (15/4) pagi.

“Sebagai warga negara yang baik, mari sama-sama kita gunakan hak pilih pada tanggal 17 April nanti, karena satu suara saja sangat berpengaruh terhadap kelangsungan nasib bangsa ini 5 tahun ke depan,” tegas Farida di hadapan para pejabat eselon III, eselon IV serta para pegawai keluarga besar Dinas Sosial Kaltim.

Dalam kesempatan tersebut, Farida juga mengajak para ASN di lingkungan Dinas Sosial Kaltim untuk membantu mensosialisasikan pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 ke masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau informasi terkait pelaksanaan Pileg dan Pilpres tersebut. (hms)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *