ASN Wajib Netral di Pileg dan Pilpres

ASN Wajib Netral di Pileg dan Pilpres

SAMARINDA –Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Kaltim wajib netral dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Sekretaris Dinas Sosial Kaltim, HM.Yusuf, SE, M.Si, menekankan, keharusan menjaga netralitas bagi ASN tersebut telah disampaikan dalam `Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu` yang digelar BKD Kaltim dengan mendatangkan nara sumber dari Kementerian PAN dan RB baru-baru ini di Balikpapan.

“Tugas dan tanggungjawab ASN dalam Pemilu baik itu Pilpres maupun Pileg 2019 hanya sebatas menggunakan hak pilih di bilik suara pada hari H Pemungutan Suara 17 April 2019 mendatang, jadi tidak dibenarkan bagi ASN terlibat politik praktis atau pun dukung mendukung secara langsung dalam keterkaitannya dengan Pilpres maupun Pileg,” tegas Yusuf saat memimpin apel pagi pegawai, Senin (4/3) pagi.

Menurutnya, bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sekali lagi diharapkan agar ASN khususnya di lingkungan Dinas Sosial Kaltim agar hanya terlibat dalam Pileg dan Pilpres di TPS yakni hanya pada saat menggunakan hak pilih di bilik suara tanggal 17 April 2019 nanti,” jelasnya. (hms)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *